DENPASAR, BALIPOST.com – Sebagian besar tersangka kasus narkoba yang ditangkap aparat penegah hukum mengaku menjadi jaringan napi LP Kerobokan, Badung. Tapi belum bisa diungkap napi tersebut.
Terbaru, pengakuan sebagai jaringan napi LP Kerobokan dilontarkan tersangka M. Feri Ariadi (27) saat ditangkap anggota Bidang Berantas BNNP Bali di Jalan Mayjen Sutoyo Gang II, Denpasar Barat, Jumat (12/5). Dia mengaku 10 paket sabu-sabu (SS) seberat 10,12 gram didapat sepupunya berinisial MM alias Gocel berstatus napi di LP Kerobokan.
Saat dikonfirmasi, Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, Minggu (14/5) membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan BNN pusat untuk bersama-sama menyelidikinya napi LP Kerobokan diduga jadi pengedar bahkan bandar narkoba. “Tinggal tunggu waktu saja. BNNP Bali dan BNN pusat sedang mengusut para napi tersebut,” tegasnya.
Terkait penangkapan tersangka Feri, Brigjen Suastawa mengatakan, hasil penyelidikan anggotanya di lapangan terendus tersangka merupakah salah satu pengedar di wilayah Denpasar. Saat dilakukan penyelidikan, terdeteksi tersangka yang kos di Jalan Supiori, Denpasar ini, mengambil kiriman SS di TKP. Akhirnya pukul 18.00 Wita, tersangka asal Mataram, NTB ini, dibekuk.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku dapat imbalan Rp 50 ribu setiap nempel paket SS sesuai alamat yang diberikan Gocel. Sedangkan untuk mengambil kiriman dari Gocel, dia dapat upah Rp 500 ribu dan langsung ditransfer ke rekening bank milik tersangka.
“Jadi tugas tersangka sebagai kurir, dia tidak tahu penerima barang terlarang tersebut. Semua diatur oleh sepupunya yaitu MM dan ini yang biasa disebut jaringan sel terputus,” ungkap mantan Dir. Binmas Polda Bali ini. (Kerta Negara/balipost)