kasir
Pengedar sabu-sabu dan ganja ditangkap Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar. Mereka dibekuk di wilayah Kuta.(BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com- Kasir salah satu bar di wilayah Legian, Kuta, Badung, Lindawati (37) ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar di Jalan By-pass Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Selasa (2/5) lalu. Dia dibekuk saat transaksi dengan tersangka Delia Deendi Manopo (22). Polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu (SS).

“Tersangka Lw (Lindawati-red) mengaku disuruh mengedarkan 5 gram sabu-sabu, tapi masih sisa satu paket saja. Ternyata selain jadi kasir bar, dia juga nyambi jual narkoba. Kami masih dalami apakah dia edarkan narkoba itu di tempat kerjanya atau di luar,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, seizin Kapolresta Kombes Pol. Hadi Purnomo, Minggu (14/5).

Baca juga:  Oknum Pejabat Polda Bali Dilaporkan Kasus Perselingkuhan, Bukti Video Masih Dicek Labfor

Sebelumnya, tim Opsnal Resnarkoba Polresta menangkap tersangka Tedi Suhardi (39) di Jalan Padma Utara, Kuta, pukul 14.30  Wita membawa satu paket SS. Tersangka Tedi Suhardi mengaku pernah di hukum kasus pencurian di Polsek Kuta Selatan. Saat proses persidangan dia di vonis 10 bulan penjara. Setelah bebas ternyata dia beralih jadi pengedar narkoba.

Berdasarkan keterangan tersangka itu, polisi melakukan pengembangan ke tempat tinggal Lindawati di Jalan By-pas Ngurah Rai, Kuta. Saat digerebek di kamarnya, disita satu paket SS dari tangan tersangka Lindawati. “Tersangka mengaku mendapat sabu-sabu itu dari temannya berinisial LK yang berada di LP Kerobokan. Dia mengatakan hanya dititip 5 gram sabu-sabu. Sedangkan dia diberi upah 0,4 gram sabu-sabu. Jangan upahnya bukan uang tapi sabu-sabu,” tandasnya.

Baca juga:  Kakanwil Kemenkumham Bali Ikut "Rapid Test"

Pada saat itu juga ditangkap tersangka Delia di kamar Lindawati. Dari tangannya diamankan satu paket SS dan diakui dari tersangka Lindawati. Namun Delia mengaku SS diberi gratis dan dia jadi pecandu barang terlarang itu sejak dua tahun silam.

Sementara polisi juga membekuk pamandu wisata, Saiful Ali (36) di Jalan Nakula Gang Baik-baik, Kuta. Tersangka merupakan mengguna dan pengedar ganja. Dari penangkapan tersebut disita dua paket ganja. Pengedar ganja yang lain, Abdy Pratama (35) dibekuk di areal parkir salah satu hotel di Jalan Raya Kuta, Selasa (2/5) pukul 21.00 Wita.

Baca juga:  Tersangka Korupsi LPD Bersaksi di Kasus PDAM, Uang Sitaan Ditanyakan Hakim

Anggota Dit. Resnarkoba Polda Bali juga meringkus komplotan pengedar ganja di Jalan Imam Bonjol Gang Notaris, Denpasar Barat, Minggu (14/5). Pelaku berinisial DAA (29) dan LP (30). Mereka dibekuk pukul 01.00 Wita. Mereka ditangkap saat mengambil paket ganja seberat 500 gram. Menurut Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, mereka mengaku disuruh temannya, SAM yang saat ini berada di LP Kerobokan, Badung.(kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *