NEGARA, BALIPOST.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan R.I akan mengumumkan kenaikan tarif penyeberangan di 14 rute yang ada di Nusantara pada Minggu (14/5) tepat pukul 00.00 wita.
Dari informasi sepekan belakangan ini, penyesuaian tarif jasa penyeberangan yang juga meliputi penyeberangan di lintas Ketapang – Gilimanuk ini secara resmi akan dinaikkan dengan rata-rata 12, 43 persen untuk penumpang dan rata-rata 11, 53 persen untuk semua kendaraan.
Bahkan rapat adanya kenaikan tarif jasa penyeberangan di lintas Ketapang – Gilimanuk dilakukan oleh PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) dan Direktorat ASDP Kementerian Perhubungan dan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) Banyuwangi di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang belum lama ini.
Sesuai Keputusan Direksi PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang merupakan tindaklanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, maka secara resmi diumumkan penyesuaian tarif jasa penyeberangan di lintas Ketapang – Gilimanuk.
Untuk penumpang secara umum mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12, 43 persen dengan penumpang dewasa yang sebelumnya ditarif sebesar Rp 6.000 kini naik menjadi Rp 6.500. Sedangkan untuk penumpang anak-anak yang sebelumnya Rp 4.000 kini naik menjadi Rp 4.500.
Sementara itu, untuk tarif jasa penyeberangan kendaraan juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 11, 53 persen. Disebutkan, untuk kendaraan golongan I (sepeda gayung) yang sebelumnya ditarif Rp 7.000 kini naik menjadi Rp 7.500.
Untuk kendaraan golongan II (sepeda motor di bawah 500 Cc) yang sebelumnya Rp 22.000 kini dinaikkan menjadi Rp 24.000.
Untuk kendaraan golongan III (sepeda motor di atas 500 Cc) yang sebelumnya bertarif Rp 34.000 kini naik menjadi Rp 37.000.
Untuk kendaraan golongan IV (panjang sampai dengan 5 meter) yakni golongan IV A kendaraan penumpang yang sebelumnya ditarif Rp 138.000 kini naik menjadi Rp 159.000, sedangkan golongan IV B yakni kendaraan barang yang sebelumnya ditarif Rp 124.000 kini naik menjadi Rp 141.000.
Untuk kendaraan golongan V (panjang lebih dari 5 meter hingga 7 meter) yakni golongan V A kendaraan penumpang yang sebelumnya bertarif Rp 262.000 kini naik menjadi Rp 302.000, sedangkan untuk golongan V B kendaraan barang yang sebelumnya ditarif Rp 210.000 kini naik menjadi Rp 242.000.
Sedangkan untuk kendaraan yang panjangnya lebih dari 7 meter hingga 10 meter atau termasuk golongan VI yakni golongan VI A kendaraan penumpang yang sebelumnya bertarif Rp 436.000 kini naik menjadi Rp 495.000 dan golongan VI B kendaraan barang yang sebelumnya ditarif Rp 247.000 kini dianikkan menjadi Rp 395.000. Untuk kendaraan golongan VII (panjang 10 – 12 meter) yang sebelumnya ditarif Rp 458.000 kini dinaikkan menjadi Rp 505.000.
Kendaraan golongan VIII (panjang lebih dari 12 – 16 meter) yang sebelumnya ditarif Rp 690.000 kini dinaikkan menjadi Rp 732.000. Terakhir, untuk kendaraan golongan IX (panjang lebih dari 16 meter) yang sebelumnya ditarif Rp 1.000.000 kini dinaikkan menjadi Rp 1.045.000.
General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pelabuhan Ketapang Gilimanuk, Elvi Yosa mengatakan keputusan penyesuaian tarif ini juga sudah sesuai dengan Keputusan Direksi PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor; KD.88./OP.404/ASDP 2017 tertanggal 2 Mei 207 lalu.
Menurutnya, rata-rata kenaikan tarif tiap jasa penyeberangan tiap golongan ini mencapai 10, 97 persen. Untuk Penumpang kenaikan tarif ini terjadi di kisaran 10, 42 persen dan untuk kendaraan tercatat di kisaran 11, 04 persen. Jika dilihat lebih detail, kenaikan tarif jasa penyeberangan yang terendah ini terjadi mulai 7, 14 persen hingga yang tertinggi di angka 15, 27 persen.
Dikatakannya secara prinsip sudah dilakukan persiapan untuk kenaikan tarif tanggal 15 Mei 2017 pukul 00.00. Koordinasi antar semua stakeholder terkait juga sudah kita lakukan seperti dengan pihak Pelayaran maupun Kepolisian. (kmb/balipost)