SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus penggunaan sabu berhasil diungkap Polres Buleleng. Penangkapan dilakukan pada seorang pengangguran berinisial PA alias Buaya (24) dari Jalan Pulau Menjangan, Gang Pattimura, Kelurahan Banyuning. Hal ini dirilis, Senin (15/5).
Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP. I Ketut Adnyana T.J seizin Kapolres AKBP. Made Sukawijaya menjelaskan penangkapan itu berlangsung, Sabtu (6/5) sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Pulau Menjangan tepatnya di depan Warung dagang tipat di Kelurahan Banyuning. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu potongan pipet yang didalamnya terdapat plastik plip kecil berisi sabu dengan berat 0,23 gram brutto (0,19 gram netto) yang diselipkan di tali pinggang celana yang dipakainya. “Kepemilikan barang tersebut diakui oleh pelaku,” ujarnya didampingi Kasubbag Humas AKP. Nyoman Suartika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut hanya untuk dikonsumsi. Meski demikian, polisi akan terus melakukan pengembangan. “Ini kemungkinan jaringan kota. Tapi barangnya dari Denpasar. Mudah-mudahan dua atau tiga hari ke depan kami berhasil mengungkap lagi,” ucapnya.
Sementara itu, Buaya mengaku memakai sabu sejak setahun lalu. Transaksi pembeliannya dilakukan dengan sistem tempel. “Pakai itu baru sejak setahun lalu,” katanya seraya mengaku dirinya tidak bekerja. (Sosiawan/balipost)