Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi merilis pengungkapan kasus penyelundupan amonium nitrat. (BP/rah)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Tim Operasi Patroli Laut (OPL) Jaring Wellacea 2017 menggelar hasil penangkapan di Laut Bali yang terjadi pada Rabu (10/5) pada Senin (15/5). Tim ini berhasil menggagalkan penyeludupan bahan untuk bom ikan di Laut Bali sebanyak 63,8 ton amonium nitrat yang merupakan bahan pembuat bom ikan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas I Denpasar mengatakan Kapal KM Hamdan V yang sedang mengangkut 2.552 karung seberat 63,8 ton amonium nitrat diamankan dan selanjutnya digiring ke Pelabuhan Benoa. Amonium nitrat tersebut diselundupkan dari Malaysia tujuan Maluku Utara. “Jadi bahan ini bukan untuk Bali tapi akan dikirim ke wilayah Indonesia Timur, diantaranya Maluku Utara. Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja tim operasi dan intansi terkait sehingga penyelundupan ini bisa digagalkan,” tegasnya.

Baca juga:  Jumlah DTKS Individu di Bali Capai 1,4 Juta Orang

Menurutnya, ketika tim melakukan pengawasan, melintas kapal tersebut dan nakhodanya berinisial JDN. Saat diperiksa, baik JDN dan 9 ABK tidak bisa menunjukkan dokumen sah berupa manifest atas pengangkutan amonium nitrat tersebut. “Kapal tersebut berlayar dari Tanjung Belungkor, Malaysia dengan tujuan ke Maluku Tenggara. Amonium nitrat tersebut merupakan bahan kimia yang pemasukannya diatur dengan ketentuan larangan atau pembatasan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997. Jika barang tersebut diimpor dan tidak dicantumkan dalam manifest maka akan diproses secara hukum karena dianggap melakukan penyelundupan,” ujarnya.

Baca juga:  Jaksa Agung RI dan Singapura Tandatangani MoU Dibidang Tindak Kejahatan Transnasional

Pencegahan beredarnya amonium nitrat ilegal ini bisa menyebabkan kerugian materiil senilai Rp 8,2 miliar. Selain itu ada pula kerugian imateriil. Risikonya jika digunakan untuk bom ikan, berpotensi merusak terumbu karang.
Sebanyak 1 kilogram amonium nitrat bisa menghasilkan 20 botol bom ikan (ukuran botol softdrink). Barang bukti diamankan 498.475 kilogram tersebut dapat dibuat 9.969.500 botol bom ikan.

Jika satu botol diestimasikan daya jangkauannya 5,3 meter persegi, luas perairan dapat diselamatkan 5.283,84 hektare. Potensi risiko kedua adalah penyalahgunaan amonium nitrat sebagai bahan peledak untuk terorisme.

Baca juga:  Hasil Swab 3 Karyawan Toko Bangunan di Gianyar Positif COVID-19, Ini Riwayatnya

Sedangkan Direktur Tindak Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Agung Setio mengatakan, Polair Bareskrim juga melakukan penangkapan di wilayah Kangiang, Sulawesi Tenggara sebanyak 1,5 ton amonium nitrat. “Jadi perlu kerja keras terus untuk memberantas kasus ini. Para pelaku ini tidak sendiri dalam bekerja, mereka sindikat. Saat ini sudah diidentifikasi dan sedang diburu pelaku utama,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *