spanduk
Kegiatan Sidang Tipiring dan penertiban Baliho serta spanduk kadaluwarsa di Denpasar pada Senin (15/5). (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar gencar dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar. Pada Senin (15/5), Pol PP Denpasar kembali melakukan penertiban spanduk dan baliho kadarluwarsa serta menggelar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada tujuh pelanggar KTR.

Dalam sehari giat penertiban Perda dilaksanakan Pol PP Denpasar, yang dipimpin langsung Kasatpol PP Denpasar I.B Alit Wiradana bersama tim gabungan. Tampak giat penertiban pertama menyusuri spanduk dan baliho kadaluwarsa yang berada disepanjang Jl. Cokroaminoto, Jl. Gatot Subroto Timur dan Jl. Sumatra.

Baca juga:  Soal Penindakan Dua Tower Seluler Bodong, Satpol PP Tunggu Intruksi Bupati

Dalam kesempatan yang sama sidang Tipiring juga tampak digelar Sat Pol PP Denpasar kepada pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertempat dikawasan Terminal Ubung. Terdapat tujuh orang disidang Tipiring di halaman terbuka Terminal Ubung Denpasar, dengan denda yang diputuskan hakim bagi pelanggar KTR sebesar Rp. 100.000

“Penindakan sekaligus kami lakukan hari ini dengan menyasar spanduk dan baliho kadaluwarsa dan juga menggelar sidang Tipiring,” ujar Kasat Pol PP Alit Wiradana.

Baca juga:  Kapolres Ingatkan Anggotanya Tidak Jadi Calo Penerimaan Polisi

Lebih lanjut dikatakan tindakan ini dilakukan berkaitan dengan penegakan Perda Kota Denpasar diantaranya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.

Lebih lanjut Alit Wiradana mengatakan kegiatan penertiban baliho dan spanduk kadaluwarsa juga digencarkan Pemkot Denpasar  untuk menata wajah kota agar bersih dan rapi. Disamping itu bagi pelanggar KTR tentunya mendapatkan tindakan tegas. Hal ini juga telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kawasan-kawasan yang telah masuk dalam zona KTR. Alit Wiradana mengharapkan masyarakat yang akan merekok dapat mencari tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan untuk merekok.

Baca juga:  Kasus Residivis Dapat Asimiliasi COVID-19, BNNP Bali Bidik Napi

“Masyarakat dapat mempatuhi peraturan KTR yang telah ditetapkan, sehingga tidak menggangu masyarakat yang tidak merokok,” ujarnya, sembari mengatakan  baliho dan spanduk kadaluwarsa yang terpasang tentu terlihat semrawut dan kumuh, sehingga penertiban akan terus digencarkan. (asmara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *