coblos
Satuan Reskrim Polresta Denpasar merilis pengungkapan kasus coblos ban mobil nasabah bank.(BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Resmob Polresta Denpasar mengungkap kasus coblos ban dimana korbannya nasabah bank. Pelakunya yaitu Riko Susilo (32), Bustari Rozali (38), Fitra Patriot (29) dan Umar Adi Pati (32). Mereka ditangkap di salah satu home stay di Jalan Legian, Kuta, Jumat (12/5) lalu.

“Mereka ini memang khusus menyasar nasabah bank selesai transaksi. Sejak lama komplotan ini diintai, tapi mereka cukup lihai dan bolak-balik Bali,” kata petugas Polresta Denpasar, Senin (15/5).

Petugas tersebut menambahkan, setelah dilakukan pengintaian akhirnya terlacak tempat menginap mereka. Selanjutnya pada Jumat pukul 05.00 Wita dilakukan penggerebakan di home stay tersebut. Dua pelaku ditangkap sedang santai di kolam renang dan dua tersangka lainnya dibekuk saat sedang tidur di dalam kamar.

Baca juga:  Siap Hadapi Insiden Siber, OJK Rilis Panduan Bagi Bank

“Hasil interogasi sementara mereka mengaku beraksi di tiga TKP yaitu di dekat Balitek di Jalan  WR supratman Denpasar, areal parkir Indomart di Jalan Bay-pass Ngurah Rai, Nusa Dua dengan jumlah kerugian Rp 124.668.000. Selain itu mereka juga beraksi di Jalan

Sekar Tunjung, Denpasar,” kata petugas yang enggan disebut identitasnya ini. Terkait aksinya di sebelah barat jembaran depan Balitex di Jalan WR Supratman, Denpasar Timur, Rabu (10/5) lalu, komplotan maling ini membawa kabur laptop dan tas berisi uang Rp 33.712.000.

Baca juga:  Dapur Sadia Terbakar Dini Hari

Hasil interogasi, tersangka Riko asal Dusun VI, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Sumatera Selatan ini, berperan sebagai joki dan memasang paku di depan ban korban saat berhenti.

Sedangkan Bustari asal Desa Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Bengkulu, bertugas sebagai eksekutor saat korban mengganti ban mobil. Fitria asal Desa Tanjung Aman, Kecamatan Lubuk Linggau Barat, Sumatera Selatan, bertugas melakukan pemantauan di dalam bank dan mengawasi nasabah yang menarik uang banyak. Sementara Umar asal Desa Marga Rahayu, Sumatera Selatan, bertugas di tempat parkir bank dan membuntuti mobil nasabah bank yang jadi target.

Baca juga:  OJK akan Keluarkan Kebijakan Dampak Gunung Agung

Terkait kasus itu, polisi mengamankan barang bukti gerinda kecil, kerangka payung,  paku payung dimodifikasi,  obeng blimbing, uang tunai Rp 3.250. 000, pakaian milik masing-masing pelaku dan dua sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.(kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *