MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian di villa di wilayah Kuta Utara akhirnya terungkap dan pelakunya yaitu I Gede Rudhy Sribudayasa (30). Dia ditangkap saat melintas di vila yang sebelumnya dibobol di Jalan Bumbak Dauh Gang Cahaya Kapling E, Kerobokan, Selasa (9/5) lalu.
Sementara dari hasil curian tersebut dipakai membeli mobil dan puluhan barang bukti yang diamankan petugas diantaranya laptop, handphone, kamera dan jam tangan.
Menurut Kapolres Badung AKBP Yudith S. Hananta, Senin (15/5), modusnya tersangka mendatangi villa. Selanjutnya ia mengetuk pintu villa dan bila tidak ada yang keluar, dia langsung beraksi. “Tersangka mencongkel pintu villa dengan menggunakan obeng. Dia baru mengaku beraksi di Sembilan villa,” tegas Kapolres.
Salah satu korbannya yaitu Egi Sagita (36) yang tinggal di villa di Jalan Bumbak Dauh gang Cahaya Kavling E, Kerobokan. Setelah menerima laporan tersebut, anggota Ospnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Putu Ika Prabawa melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian di sekitar TKP, pada Selasa pukul 15.00 wita, tersangka melintas dan diduga sedang mencari sasaran. Polisi yang mengantongi ciri-ciri pelaku langsung menangkapnya dan dibawa ke polsek.
Sedangkan Kapolsek Kuta Utara Kompol Pius X Febri Aceng Loda mengungkapkan, selain beragam barang elektronik, pihaknya mengamankan barang bukti satu buah mobil dan sepeda motor milik tersangka. Mobil tersebut dipakai bekerja di sebuah petshop di wilayah Denpasar. “Mobil itu dibeli dari uang hasil curian dan tersangka mengaku beraksi sejak Agustus lalu. Dia hanya ingat mencuri di sembilan vila, tapi masih kami kembangkan,” tandasnya.(kerta negara/balipost)