kemenhut
Dinas Kehutanan (Dishut) Bali diminta turun mendampingi desa atau kelompok masyarakat dalam mengelola hutan di wilayah mereka. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tujuh desa di Kabupaten Buleleng ditetapkan sebagai penerima izin Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dari Kementrian Kehutanan (kemenhut) melalui Gubernur Bali.

Untuk mengawasi dan memberikan pembinaan kepada desa atau kelompok masyarakat penerima izin HPHD tersebut, Komisi II DPRD Buleleng meminta agar Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Bali untuk mendampingi desa atau kelompok masyarakat di Buleleng dalam mengelola hutan desa di wilayah mereka. Ini mencegah terjadinya pelanggaran regulasi dan program HPHD dari pemerintah pusat terealisasi dengan optimal.

Usulan tim pendamping dari Dishut Provinsi Bali itu disampaikan Ketua Komisi II Putu Mangku Budiasa saat melakukan kordinasi ke Dishut Provinsi Bali Selasa (16/5).

Lebih jauh Mangku Budiasa mengatakan, sejak tujuh desa di daerahnya menerima izin HPHD, Dishut Provinsi Bali belum pernah turun ke Buleleng memberikan penampingan kepada desa atau kelompok masyarakat penerima izin HPHD. Padahal, tiga desa sekarang sudah merampungkan Rencana Kerja Hutan Desa (RKHD) dan empat desa lainnya sedang menyusun RKHD.

Baca juga:  Dewan Desak Abrasi di Yehembang Segera Ditangani

Menurut Mangku, pendampingan ini diakuinya penting agar penerima izin desa atau kelompok masyarakat penerima izin HPHD dapat melaksanakan program pengelolaan hutan desa di daerahnya sesuai regulasi. Dewan juga, tidak menginginkan karena kesalahan pemahaman regulasi, desa atau kelompok masyarakat desa dianggap melakukan pelanggaran pengelolaan hutan.

“Sekarang tiga desa sedang menyusun Rencana Kerja Hutan Desa (RKHD) dan empat lainnya sedang menyusun. Kami minta Dishut Provinsi Bali memberikan penampingan, sehingga pengelolaan hutan desa tidak melanggar regulasi dan program pemerintah pusat ini berjalan dengan baik,” katanya.

Budiasa menambahkan, usulan pendampingan oleh Dishut Provinsi Bali karena kewenangan pengelolaan hutan sesuai regulasi terbaru telah diambilalih oleh pihak pemprov. Jika ini tidak disikapi serius, pihaknya khawatir program pemerintah pusat mandek dan upaya desa atau kelompok masyarakat sejak beberapa tahun lalu menjadi sia-sia.

Baca juga:  Jembatan Yeh Leh Tanpa Payal 

“Kabupaten sudah tidak ada kewenangan mengelola hutan, dan kalau ini tiak ditindaklanjuti takutnya program pusat ini mandek dan usaha desa dan kelompok masyarakat termasuk kabupaten akan menjadi sia-sia, sehingga kami minta pemprov lebih rajin turun ke daerah,” jelasnya.

Sekedar diketahui, tujuh desa di Buleleng ditetapkan melaksanakan program pengelolaan hutan desa. Sesuai SK Kemmenhut tentang APHD berlokasi di Desa Selat, Wanagiri (Kecamatan Sukasada), Lemukih, Sudaji, Galungan (Kecamatan Sawan), Desa Tejakula (Kecamatan Tejakula), dan Desa Telaga (Kecamatan Busungbiu). Dari tujuh desa ini luas hutan desa yang akan dikelola lebih dari 3.041 hektar.

Warga di tujuh desa ini sempat terencam tidak dapat melaksanakan program pusat itu karena Pemprov Bali menunda menerbitkan SK HPHD. Bahkan, desa tersebut sudah mempersiapkan berbagai kelengkapan, namun karena tidak jelasnya pelaksanaan program ini persiapan itu yang sudah dilakukan itu menjadi mubazir.

Baca juga:  Optimalkan Pasar Seni Geopark, Dewan Sarankan Lakukan Kajian

Setelah lama mandek, pemprov menerbitkan SK HPHD, sehingga tujuh desa di Bali utara melakukan pengelolaan hutan sesuai dengan RKHD. Salah satunya Desa Selat melalui Badan Usaha Desa (Bumdes) mengelola hutan desa di daerahnya menjadi kawasan wisata seperti di Kebun Raya Bedugul (Kabupaten Tabanan).

Selain untuk lokasi rekreasi di tengah hutan lindung, wisatawan bisa melakukan tracking ke dalam hutan melalui jalur yang sudah disipkan. Sementara untuk kelengkapan akomodasi, pengelola ke depannya akan melengkapi dengan restoran di atas pohon.

Sejauh ini, pengelola belakangan ini telah mulai menata kawasan hutan dan dipastikan dalam waktu dekat kawasan wisata di hutan ini siap dikunjungi wisatawan lokal dan mancanegara (wisman). Selama penataan, pengelola menjamin tidak ada penebangan pohon dan bangunan di dalam hutan memakai bangunan kayu dengan kosnep knock down. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *