korupsi
Ilustrasi
DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah bantuan Pemda Tabanan untuk pembangunan Balai Banjar Lalangpasek, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan, I Nyoman Sukarya, Rabu (16/5), di hukum selama empat tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila dengan hakim anggota Made Sukereni dan Miftahul Halis.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair. Yakni terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang korupsi.

Baca juga:  Konjen Korsel Temui Kapolresta

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa I Nyoman Sukarya dengan pidana penjara selama empat tahun,” vonis hakim.

Di samping hukuman fisik selama empat tahun, terdakwa juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair satu bulan kurungan. Majelis hakim mengenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian negara sebesar Rp 202.400.000.

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu untuk membayar, maka dipidana penjara selama tiga bulan. Atas vonis tersebut, terdakwa yang diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. “Terimakasih yang mulia. Saya nyatakan banding,” ucap Sukarya di muka persidangan.

Baca juga:  Di PHK, Mantan Sopir Ekspedisi Nekat Mencuri

Sementara JPU I Putu Nuriyanto bersama Ida Ayu Laksmi menyatakan pikir-pikir. Putusan majelis hakim tersebut sejatinya lebih rendah sedikit dari tuntutan jaksa. Jaksa dari Kejari Tabanan sebelumnya memohon supaya majelis hakim menuntut terdakwa dengan pidana empat tahun enam bulan, denda Rp 200 juta, subsidair tiga bulan. Membayar uang pengganti Rp 202.400.000, subsidair enam bulan.

Dalam sidang sebelumnya, Sukarya mengaku tidak mutlak bersalah dalam pertanggungjawaban dana bantuan Pemda Tabanan untuk pembangunan balai banjar. “Saya sangat menyesali. Namun berdasarkan kesepakaran banjar, bahwa dana bantuan sudah semua terpakai untuk membangun balai banjar,” tandas terdakwa Nyoman Sukarya saat diperiksa sebagai terdakwa beberapa waktu lalu.

Baca juga:  KPK Pelajari Dugaan Kontraktor Titipan Menhub

Kasus tersebut bermula saat warga berniat merenovasi Balai Banjar Lalangpasek, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan, karena sudah rusak. Hanya saja pihak banjar kala itu hanya mempunyai dana Rp 75 juta. Oknum DPRD di sana kemudian menfasilitasi dengan mencarikan donatur melalui oknum anggota dewan juga. Dibuatlah proposal, hingga dana cair Rp 202.400.000. Namun dalam dakwaan jaksa, ada dana Rp 50 juta yang diminta oknum dewan. Namun semua itu sudah dibantah dalam persidangan oleh saksi mantan dewan. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *