pabrik
Jajaran komisi 1 dan II DPRD Tabanan saat sidak pabrik aspal di banjar pucuk, Desa Bantas. (BP/bit)
TABANAN, BALIPOST.com – Menindaklanjuti keluhan warga banjar pucuk desa Bantas, Seltim terkait gangguan polusi asap pabrik aspal milik PT Probocindo Tunggal Taruna di banjar tersebut, akhirnya komisi 1 dan II DPRD Tabanan turun ke lokasi, Rabu (17/5).

Ternyata dari hasil pantauan di lokasi tersebut letak mesin pencampur aspal tidak sesuai dengan rencana pembangunan awal serta ada penambahan mesin baru yang tidak disosialisasikan dan tidak masuk dalam perijinan.

Dampak operasional pabrik aspal ini juga mendapat perhatian penuh kalangan dewan baik itu jajaran komisi 1 dan II, yang seluruh jajarannya ikut turun langsung ke lokasi dimaksud.

Salah seorang warga, I Gede Wayan Darmawan dihadapan kalangan dewan mengatakan keberadaan pabrik aspal ini sudah ada sejak sembilan tahun silam. Meski sudah melewati proses ijin dan pemberian kontribusi ke masyarakat namun setelah sekian lama masyarakat mulai merasakan dampak negatif yang ditimbulkan sejak tiga tahun belakangan ini. Seperti asap produksi aspal, bau menyengat dari proses pembakaran aspal, kebisingan mesin dan produksi yang dilakukan dimalam hari.

Baca juga:  Kadek Dimas dan Komang Tri Taken Kontrak di Tim Senior

Kondisi ini tentu berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar pabrik. “Anak ketiga terpaksa saya ungsikan ke wilayah Mandung karena sudah beberapa terakhir ini bermasalah dengan pernafasan,” ucapnya.

Kondisi ini tentu saja dikhawatirkan akan menimbulkan kesenjangan sosial mengingat asap yang dihasilkan sudah sampai ke luar desa.

Camat Selemadeg Timur, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama mengatakan keluhan terhadap pabrik milik PT Probocindo ini memang sudah kerap terjadi. Bahkan sudah sering dilakukan upaya mediasi dengan mendatangkan pemilik pabrik. Sayangnya, pemilik pabrik tidak pernah memenuhi undangan dan hanya mengirimkan perwakilannya saja. Meski demikian dari pihak pabrik sudah berjanji akan menangani keluhan masyarakat tersebut.

Baca juga:  Nusa Penida Tak Masuk Zona Hijau, Dewan Klungkung Nilai Tak Adil

Namun dalam perjalanannya dampak produksi pemecahan batu dan pencampuran hotmix kian membuat warga merasa terganggu seperti bau, asap, debu dan mengganggu lingkungan baik tanaman serta kehidupan masyarakat. Bahkan beberapa warga masyarakat setempat mengalami sakit pernafasan. “Dari UKL UPL ada kewajiban dimana saat produksi membuat hujan buatan agar asap tidak jeluar, tapi ini tidak dijalankan,” ucapnya.

Terkait hal itu Ketua Komisi 1 DPRD Tabanan I Putu Eka Nurcahyadi mengatakan pihaknya belum bisa mengambil keputusan apapun terkait kondisi ini. Namun jika melihat kondisi dilapangan politisi asal Marga ini mengatakan ada potensi pelanggaran yang terjadi baik dari posisi layout pengajuan awal yang harusnya jauh dari pemukiman, kenyataannya semakin mendekat.

Baca juga:  Kios Pedagang Pasar Kampung Tinggi Terbakar

Begitupula adanya penambahan kapasitas dan perluasan lahan pabrik yang tentunya secara atitan harus ada ijin permohonan perluasan. “Mendapat keluhan masyarakat kami langsung tindak lanjuti turun ke lapangan untuk mengecek kebenarannya sekaligus mengkroscek ijin yang ada, dan memang kami lihat ada indikasi pelanggaran di pabrik ini,” ucapnya.

Usai melakukan peninjauan ke lapangan, kalangan dewan nantinya akan kembali memanggil instansi terkait yakni dinas perijinan dan dinas lingkungan hidup berikut pemilik pabrik untuk mensikronisasi ijin yang ada sekaligus mencari solusi terkait kondisi ini. “Kalau perihal penutupan atau dipindah ke lokasi lain, belum sampai ke arah itu, kita akan kroscek dan mencari solusinya,” pungkasnya. (puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *