NAGARA, BALIPOST – Puluhan pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan dan trotoar depan RSUD Negara Kamis (18/5) ditertibkan Satpol PP Jembrana. Semakin hari jumlah PKL yang berjualan di sekitar jalan ini semakin bertambah dan memicu jalan yang sudah sempit menjadi krodit.
Sejatinya sudah ada tanda larangan di sepanjang jalan Wijaya Kusuma itu, namun PKL yang sebagian besar menggunakan rombong dorong itu tetap berjualan. Mereka selanjutnya ditertibkan dan diminta untuk meninggalkan lokasi karena dinilai melanggar ketertiban umum.
Semua PKL mengikuti perintah tersebut tanpa perlawanan dan meninggalkan lokasi membawa rombong dagangan. Namun, beberapa pedagang nampak kecewa lantaran selama ini mereka telah membayar iuran sebesar Rp 5 ribu per hari.
Sebelumnya mereka juga sudah sempat mendapat peringatan dan tidak berjualan sehari. Tetapi lantaran mendapat lampu hijau dari salah seorang anggota DPRD, mereka kembali berjualan. “Kemarin kita sempat tak berjualan sehari, lantas ada anggota dewan katanya tidak apa-apa dan kita berjualan lagi,” tandas salah satu pedagang, M Sukirno.
Operasi penertiban PKL ini selain dilakukan di sekitar depan RSUD Negara, juga menyasar di jalan Ngurah Rai Negara. PKL yang berjualan di pinggir jalan dan memakai trotoar ditertibkan. Kasi Penegakkan Perda Satpol PP Jembrana, I Made Tarma yang memimpin operasi mengatakan selain ditertibkan, PKL ini juga diberikan surat pernyataan. Apabila surat pernyataan itu dilanggar akan ditindak tegas. Mereka dinilai melanggar Perda nomor 5 tahun 2007 tentang kebersihan dan ketertiban umum. Surat pernyataan yang ditandatangani itu diantaranya untuk tidak berjualan di lokasi tersebut. (surya dharma/balipost)