WNA
Tersangka Moch. Sa’rani alias Amanda ditangkap terkait kasus pencurian Iphone milik turis asal Turki.(BP/ist)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Keberadaan waria di Kuta dikeluhkan warga, terutama warga negara asing (WNA). Pasalnya mereka kerap menyasar barang bawaan turis dengan beragam modus. Seperti dilakukan tersangka Moch. Sa’rani alias Amanda (32) terhadap turis asal Turki, Murat Yilmaz (36). Tersangka sengaja memeluk pinggang korban sambil mengambil Iphone milik korban yang disimpan di saku belakang celananya, Minggu (9/4) lalu.

Sebulan lebih diburu, akhirnya tersangka ditangkap Jumat (12/5) di tempat kosnya di Jalan Pulau Saelus Gang IX, Denpasar Selatan.

Baca juga:  Sehari, Seratusan WNA Masuk Bali dari Bandara Ngurah Rai

Dari rekaman CCTV beredar di medsos, tersangka berambut panjang ini mengendarai sepeda motor matik. Saat melihat korban berjalan bersama temannya di trotoar depan toko Silver Boat di Jalan Legian, Kuta, tersangka langsung turun dari motor. Selanjutnya dia menghadang korban sambil menggosong -gosokan tubuhnya ke korban. Korban yang berusaha menghindar terus ditahan oleh tersangka yang terus memeluk pinggang turis bertubuh tinggi ini. Saat korban berusaha melepas diri, tangan tersangka langsung mengambil Iphone tersebut dan langsung melepaskan pelukannya.

Baca juga:  Hukuman Masih Relatif Ringan, WNA Berbisnis Ilegal Marak di Bali

Selanjutnya tersangka cepat-cepat naik ke sepeda motor dan langsung kabur. Korban baru sadar saat tersangka kabur dan sempat dikejar. Karena tidak berhasil, korban lalu melapor ke Polsek Kuta.

Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara, Kamis (18/5) menjelaskan, berdasarkan laporan itu tim Opsnal dipimpin Panit Reskrim Iptu Budi Artama langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyisiran, petugas memperoleh rekaman CCTV tersebut. Setelah foto tersangka disebar akhirnya terungkap bernama Amanda asal Jember. Namun setelah kejadian dia langsung kabur ke Jember.

Baca juga:  Para Terdakwa Pembunuhan TNI Dituntut 1 Tahun Hingga 5,5 Tahun

Selanjutnya pada Jumat lalu, polisi mendapat informasi tersangka balik ke Bali. Sekitar pukul 23.00 Wita, petugas menggerebek kamar kos dan menangkap tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengaku perbuatannya dan Iphone milik korban sudah dijual lewat OLX seharga Rp 1 juta. “Keberadaan waria ini sering menganggu kamtibmas wilayah Kuta. Sekitar 10 waria kami tangkap karena terlibat tindak pindana. Kami berharap instansi terkait menertibkan mereka dan kami siap membantu,” tegas Kompol Sumara.(kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *