NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah usaha tambak besar yang ada di Jembrana, Rabu (17/5) disidak aparat gabungan dari Satpol PP Provinsi, Dinas Pendapatan Provinsi Bali UPT Jembrana dan Satpol PP Jembrana. Pengecekan ini ke tambak-tambak itu terkait Perda 8 tahun 2016 tentang Pajak Daerah dan Pergub 61 tahun 2016 tentang Perizinan Pemanfaatan Air Permukaan (AP) dan Air Bawah Tanah (ABT).
Petugas gabungan yang dipimpin Kepala Bidang Trantib Satpol PP Provinsi, Dewa Darmadi itu menyasar izin sejumlah tambak. Dari penyisiran di sejumlah usaha tambak besar, hampir sebagian besar menggunakan AP dan ABT. Namun, diantaranya belum mengantongi izin.
Salah satu tambak yang disidak terletak di Awen Lelateng dan Kombading Pengambengan. Tambak itu diketahui belum dapat menunjukkan dokumen izin. “Sesuai dengan Perda tersebut, harus melengkapi izin. Dari pengecekan ada beberapa dan kita arahkan untuk melengkapi izin,” terangnya.
Hal ini menurutnya guna menghindari kebocoran pendapatan dari Pajak baik AP maupun ABT yang ada di Jembrana. Tambak merupakan salah satu sektor yang berpotensi terkait Pajak ini karena ada yang menggunakan AP dan ABT.
Tetapi menurutnya memang ada beberapa tambak yang menggunakan air payau (air laut) dan tidak termasuk. “ABT dan AP ini bermula ada laporan dari masyarakat, yang kekeringan akibat eksploitasi ABT. Karena itu harus dipastikan ada izinnya,” tandasnya
Selain itu, petugas gabungan ini juga melibatkan Satpol PP Kabupaten sehingga bisa ditindaklanjuti di tingkat Kabupaten. Sebab, terkait Pajak ABT kewenangannya saat ini ada di Kabupaten dan sejatinya menjadi potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Beberapa usaha yang mengambil air bawah tanah (ABT) misalnya hotel, pabrik, villa maupun usaha lain wajib memiliki izin dan membayar pajak ABT. Karena itu, Satpol PP di Kabupaten diharapkan bisa menyesuaikan terkait perda ini.
Terkait perizinan AP itu, petugas dari Provinsi juga memberikan data yang sudah terdaftar di Balai Sungai Bali Penida. Dari pengecekan, ternyata masih ada beberapa perusahaan yang tidak masuk daftar, tetapi sudah membayar pajak AP. Sejumlah perusahaan yang belum dapat menunjukkan izin itu selanjutnya diberikan surat pemanggilan. Selanjutnya mereka diminta untuk melengkapi izinnya. (Surya Dharma/balipost)