SINGARAJA, BALIPOST.com – Bandar narkoba asal Banjar Dinas Kanginan, Desa/Kecamatan Tejakula berinisial MS (51) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng. Dari tangannya diamankan sembilan paket sabu dengan total berat sekitar 2 gram. Kasus ini dibuka ke publik, Kamis (18/5).
Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP. I Ketut Adnyana T.J seizin Kapolres AKPB. Made Suka Wijaya mengungkapkan penangkapan pria yang juga berprofesi sebagai penjualan ayam jago ini dilakukan, Sabtu (13/5) lalu sekitar pukul 18.30 di rumahnya yang diawali dengan pengintaian oleh polisi. “Sebelum ditangkap, kami dapat Informasi ada transaksi narkoba,” jelasnya didampingi Kasubbag Humas AKP. nyoman Suartika.
Berdasarkan hasil penggeladahan, dari pelaku ditemukan 9 paket sabu yang ditaruh di saku celana bagian belakang sebelah kanan dengan berat kisaran 0,18 gram brutto hingga 0,23 gram brutto. Petugas juga menyita satu buah hanphone yang digunakan untuk transaksi. Atas hal tersebut, pelaku langsung digiring ke Mapolres Buleleng untuk diperiksa lebih lanjut. “Berat sabu seluruhnya sekitar dua gram. Dia sudah kami incar sejak setahun lalu,” ujarnya.
Perwira asal Seririt ini menyebutkan pelaku sudah masuk kelas bandar yang merupakan jaringan dari Denpasar. Barang haram itu khusus diedarkan di wilayah Tejakula. “Ini akan terus kami kembangkan,” sebutnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta paling banyak Rp 8 Miliar.
Sementara itu, pelaku mengaku menjadi bandar sejak dua tahun lalu. Hal itu dilakukan lantaran tergiur dengan keuntungan yang tergolong besar. Transaksi pembeliannya dengan jaringan Denpasar dilakukan dengan sistem tempel. “Itu dibeli oleh teman-teman saja. Langsung diambil ke rumah. Itu juga saya pakai sendiri, ” aku pria bertato ini.(sosiawan/balipost)