Bupati Tabanan berbicara dalam sidang paripurna DPRD Tabanan. (BP/dok)
TABANAN, BALIPOST.com – Setelah melalui proses yang panjang dan dengan berbagai pertimbangan, DPRD Kabupaten Tabanan sepakat untuk menetapkan tiga buah Ranperda menjadi Perda, dalam sidang Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Ketut “Boping” Suryadi, Kamis (18/5).

Tiga Ranperda yang ditetapkan, yakni Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel. Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomer 6 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dan Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomer 19 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Dharma Shantika.

Baca juga:  Soal Putusan PT, Ini Kata Pengacara Jerinx

Ketua Pansus V, I Wayan Widnyana menyampaikan dalam rapat intern sebelumnya kesepakatan penetapan menjadi Perda ini juga disertai sejumlah catatan. Diantaranya harus ada peraturan Bupati mengenai kriteria seseorang yang disebut sebagai warga desa, sehingga terdapat persepsi yang sama dalam sosialisasi kepada masyarakat. Karena satu satunya kriteria yang ada telag dihapus sesuai dengan putusan MK. Kedua, menutup celah adanya pelanggaran persyaratan pengangkatan perangkat desa khususnya persyaratan usia bagi calon kelian banjar dinas karena dapat membawa pada implikasi hukum yang lebih luas baik bagi yang bersangkutan, masyarakat maupun pemerintah.

Baca juga:  PAW Kompyang Wiranata Mulai Diproses

Sementara itu, sebagai pihak yang mengajukan Ranperda tersebut, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengucapkan Terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan yang telah melakukan pembahasan terhadap ketiga Ranperda tersebut. Hal ini menunjukan adanya komitmen bersama sebagai penyelenggara Pemerintah Daerah di Kabupaten Tabanan yang senantiasa membangun sinergitas.

Bupati Eka juga menambahkan dengan ditetapkannya tiga Ranperda ini menjadi Perda, sudah menjadi kewajiban dari eksekutif melalui perangkat Daerah terkait untuk melaksanakan Perda tersebut sebagai payung hukum. “Dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Tabanan,” tegasnya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Bali Masih Jalani PPKM Level 4
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *