SINGARAJA, BALIPOST.com – Retribusi pungutan sampah di Kota Singaraja, belakangan ini belum mampu mencapai target yang ditetapkan. Ini terjadi karena pungutan retribusi sampah yang nompleng dengan pihak ketiga sekarang telah menerapkan pelayanan berbasis online. Sementara, pungutan retribusi sampah itu sendiri masih menggunakan karcis (manual-red).
Sesuai regulasi, pemerintah memungut retribusi sampah di perkotaan Rp 5.000 tiap bulan. Pungutan ini dititipkan saat warga kota membayar rekening air minum di Perusahaan daerah Air Minum (PDAM). Kerjasama ini dilakukan ketika pelanggan PDAM membayar tagihan pemakaian air bersih bulanan dipungut retribusi sampah.
Petugas PDAM yang menerima pembayaran tagihan pemakaian air, langsung memungut retribusi sampah ddengan bukti karcis. PDAM kemudian merubah sistem pembayaran rekening air dengan berbasis online. PDAM bekerjasama dengan PT. BPD Bali dan Kantor POS Singaraja dalam pembayaran rekening air minum. Menyusul penerapan sistem onine tersebut, PDAM tidak bisa memungut retribusi sampah. Tak pelak, situasi itu berdampak pada pendapatan daerah dari sisi retribusi sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng Nyoman Genep Jumat (19/5) membenarkan kalau pungutan retribusi sampah di perkotaan tidak bisa dilakukan karena PDAM meruah pola pembayaran rekening air minum. Sejak PDAM memberlakukan sistem online, capaian target retribusi sampah berkisar antara 75 hingga 80 persen. “Karena kita masih pakai sistem manual targetnya belum bisa mencapai 100 persen. Pihak yang kita ajak kerjasama sekarang sudah menerakan pelayanan online,” katanya.
Atas kondisi ini, pejabat asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada ini mengatakan, sekarang pihaknya merancang pemberlakuan pembayaran retribusi sampah dengan sitem online. Dengan mengikuti sistem ini pungutan retribusi sampah di perkotaan akan meningkat dan mampu memenuhi target yang sudah ditetapkan. “Kami sedang menyusun rancangan pungutan retribusi smapah online. Dengan cara ini, kami yakin akan bisa meningkatkan pendapatan dan target pungutan rettibusinya mencapai target,” jelasnya.
Sementara itu, jajaran Komisi IV DPRD Buleleng mendorong DLH merancang sistem pungutan retribusi sampah berbasis online. Dewan sendiri menilai diera sekarang ini layanan berbasis online ini diperlukan, sehingga dengan semakin mudah bertransaksi, maka otomatis pungutan retribusi smapah khususnya di perkotaan akan jauh lebih optimal dibandingkan dengan yang sekarang ini. (mudiarta/balipost)