jambret
I Wayan Mayun dan berinisial KW ditangkap setelah menjambret WNA.(BP/ist)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga Negara asing (WNA) menjadi korban jambret di wilayah Kuta Utara, Badung. Salah satunya Olive Mc. Loughin Lawen (20) asal Swedia dan dijambret di Jalan Bidadari, Kerobokan Klod, Kuta Utara. Pelakunya ternyata seorang residivis yaitu I Wayan Mayun (21) dan berinisial KW (16). Mereka dibekuk Kamis (18/5) di depan Circle K di Jalan Merta Nadi, Kuta Utara.

“Pelaku menjambret korban tanggal 3 April lalu. Kedua pelaku berkedok jadi tukang ojek,” kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Putu Ika Prabawa, Minggu (21/5).

Baca juga:  Nelayan Selerek Diimbau Tak Melaut

Iptu Ika menambahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, saat kejadian sekitar pukul 02.00 Wita, tim Opsnal Polsek Kuta Utara sedang melakukan penyelidikan melihat ada motor Yamaha N Max melintas di Jalan Merta Nadi. “Nopol (nomor polisi-red) motor itu agak aneh. Setelah dicek ternyata nopol itu palsu,” tegasnya.

Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil dihadang di depan Circle K di Jalan Mert Nadi, Kerobokan. Selanjutnya petugas menggeledah kedua tersangka dan saat di interogasi mereka mengaku habis melakukan jambret. Mereka langsung dibawa ke Polsek Kuta Utara.

Baca juga:  Lepas dari Penjara, Pria Pengangguran Jadi Kurir Narkoba

Kepada petugas, kedua jambret asal Karangsem ini mengaku beraksi di Jalan Bidadari, Jalan Sunset Road (jambret Iphone 6), Jalan Sunset Road (jambret Iphone 5), Jalan Beraban (jambret HP Huawae) dan di Jalan Bidadari (tapi barang bukti jatuh). “Selain empat HP, kami mengamankan sepeda motor yang dipakai beraksi. Mereka pernah ditangkap tahun 2012 oleh Polsek Kuta Utara dan tahun 2013 ditangkap lagi oleh Polsek Kuta. Namun waktu itu mereka masih di bawah umur,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat ini.(kerta negara/balipost)

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Naik, Korban Jiwa Masih Dilaporkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *