tahanan
Ilustrasi
DENPASAR, BALIPOST.com – Kaburnya tahanan asal Peru, Jose William Salazar Ortiz kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hingga Minggu (21/5), lokasi persemnunyian terdakwa kasus pembobolan ATM tersebut belum terdeteksi.

Namun demikian, baik pihak kepolisian maupun kejaksaan sangat yakin bahwa pria yang tinggal menunggu tuntutan dari jaksa tersebut bakal terungkap. “Mohon sabar. Pasti tertangkap. Dia orang asing. Sulit rasanya kabur, karena dia ga pegang pasport atau pun identitas diri lainnya,” tandas petugas yang ikut dalam tim pemburuan orang asing asal Peru itu.

Baca juga:  Jalur Rawan Lalakantas, Dikeluhkan Jalan Gilimanuk-Denpasar Kembali Bopeng

Di samping itu, juga terkendala bahasa. Terdakwa yang terjerat kasus pidana itu tidak pasih berbahasa Indonesia. “Jadi, ruang gerak dia terbatas,” ucap sumber yang wanti-wanti namanya tidak mau ditulis ini.

Sementara Kajari Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri menyatakan bahwa Jose sudah ditetapkan sebagai DPO. Soal sidang, tetap akan dilanjutkan. Apalagi terdakwanya tidak hanya dia. Namun ada  Roberto Castro De La Cuba (34) dan Franko Pizaro Solano (29).

Baca juga:  Kasus Perampokan, Dua WNA Dituntut Berbeda

“Kelanjutan sidang tetap jalan, namun karena kasus pembobol ATM itu berkait dengan dua terdakwa lainnya. Maka dia (Jose) sudah kami masukan DPO. Sehingga dua terdakwa lainnya tetap dilakukan pembacaan tuntutan nantinya,” kata Erna Normawati Widodo, akhir pekan.

Sebelumnya disampaikan, bahwa untuk memburu dan mencegah keluar Bali, pihak kejaksaan sudah bersyrat kepada petugas  kepolisian melalui KP3 Padangbai, Gilimanuk, Celukan Bawang, Benoa dan pintu keluar dan masuk Bali lainya.

Baca juga:  Terlibat Penyelundupan Ribuan Butir Ekstasi, WN Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Erna Normawati bersama KPN Denpasar, Dr. Yanto, melakukan pengecekan ke ruang tahanan. Kepada anak buahnya, Erna memerintahkan supaya tahanan diborgol. Selain itu pengunjung atau penjenguk tidak boleh ada yangnempel di terali, untuk bertemu dengan terdakwa.

Sementara Dr. Yanto mempertanyakan kenapa terdakwa bisa membawa obeng. Ini yang mesti ditelusuri. Padahal pihak pengadilan sudah melakukan pembenahan di pengadilan, termasuk di ruang tahanan.(miasa/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *