DENPASAR, BALIPOST.com – Kurang dari 6 jam anggota Polsek Kawasan Laut Pelabuhan Benoa, Denpasar, berhasil mengungkap kasus curanmor di depan took UD Anisa di Jalan Ikan Tuna II, Pelabuhan Benoa, Denpasar, Sabtu (20/5) lalu. Pelakunya tak lain dagang batu akik, tersangka Badarudin alias Badar (35) dan ditangkap di dekat Patung Kuda Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung.
Tersangka mengaku terpaksa mencuri sepeda motor milik Ida Maulana (23) karena uang Rp 2 juta hilang di sekitar TKP saat jualan batu akik. “Anehnya tersangka tidak mau lapor terkait hilangnya uang tersebut. Kami curiga itu hanya alasannya saja dan diduga dia memang spesialis maling motor berkedok jualan batu akik,” kata Kapolsek Kawasan Laut Pelabuhan Benoa Kompol Nyoman Gatra, Senin (22/5).
Menurut Kapolsek, kasus itu terjadi pada Jumat (19/5) pukul 16.00 Wita tapi baru dilaporkan pukul 22.00 Wita. Awalnya korban tidak tahu kalau sepeda motor Yamaha Vega miliknya hilang. “Korban baru sadar motornya hilang setelah temannya atas nama Florence Nono menanyakan motor itu. Awalnya korban berusaha mencari, setelah tidak ditemukan baru dia lapor ke polsek,” ujar mantan Wakapolsek Kuta ini.
Terkait laporan tersebut, anggota Opsnal langsung melalukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan security di Pelabuhan Benoa melalui Intergritedt Benoa Harboru Benoa Radio Comunacatio (IBHRC). Saat petugas melakukan penyisiran di wilayah tersebut, ada dua pria tidak dikenal sedang mendorong sepeda motor Suzuki Smash.
Setelah dicek ternyata tidak isi kunci kontak. Selanjutnya kedua pria tersebut dibawa ke polsek. “Pria itu teman tersangka dan disuruh mengambilnya. Pelaku bilang hendak dikeroyok sehingga tidak berani mengambil motornya itu,” ungkap Gatra.
Perburuan dilakukan dan dari hasil rekaman CCTV di Jalan Tol terekam tersangka melintas mengendarai motor curian tersebut. Selanjutnya polisi melacak keberadaan tersangka asal Dompu, NTB ini dan ternyata dia sedang menunggu di dekat Patung Kuda Jalan Raya Tuban, Kuta. Pada Sabtu pukul 04.00 Wita, tersangka berhasil ditangkap.
Kepada petugas, tersangka mengaku menyembunyikan motor curian itu di tempat kosnya di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar Barat. Polisi langsung ke sana lalu mengamankan barang bukti. “Tersangka membawa kabur motor korban menggunakan kunci motor miliknya. Saat dicoba menggunakan kunci tersebut ternyata mau hidup dan motor itu langsung dibawa kabur. Sedangkan motor pelaku ditinggal di TKP,” kata Gatra. (Kerta Negara/balipost)