Lima pengguna narkoba saat ditahan di Rutan Mapolresta Denpasar. (BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Pegawai salah satu bank, Ida Bagus Jayamudita (47) ditangkap di Jalan Bumi Ayu, Denpasar Barat, Sabtu (6/5). Dari tangan tersangka diamankan satu paket sabu-sabu (SS). Selanjutnya tersangka beralamat di Jalan Merpati, Denpasar ini, dibawa ke Mapolresta Denpasar.

“Pengakuannya mendapat sabu-sabu itu dari temannya berinisial GD yang berada di LP Kerobokan. Tapi pengakuannya ini masuh kami dalami dulu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Selasa (23/5).

Baca juga:  Gara-gara Ini, ABG Diciduk Polisi

Terungkapnya tersangka jadi pecandu berat narkoba berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui ciri-ciri pelaku dan dilakukan pemantauan. Pada Sabtu pukul 22.00 Wita, tersangka mengarah ke Jalan Bumi Ayu, Denpasar. Tersangka berhenti di tempat sepi dan mengambil sesuatu di pinggir jalan. Saat itulah ia langsung ditangkap.

Saat diinterogasi, Jayamudita mengaku membeli satu paket SS seharga Rp 400 ribu. Selain itu ia sudah tiga kali transaksi degan GD dan uangnya ditransfer ke rekening bank napi tersebut. “Dia mengaku sudah dua tahun mengkonsumsi sabu-sabu. Kalau sudah kecanduan sulit dihentikan. Maka dari iu saya mengimbau agar jangan coba-coba menyentuh apalagi mencoba narkoba,” ungkap mantan Kapolsek Kuta Utara ini.

Baca juga:  Puluhan WNA Terima Remisi Natal, Dua Langsung Bebas

Selain itu, juga ditangkap penyalah guna narkoba lainnya yaitu Komang Agus Suartana (33) dibekuk di parkir hotel di Jalan Mahendradatta, Denpasar, dan Nyoman Bagong (20) dibekuk di Jalan Dewi Sartika, Kuta. Sedangkan Wayan Dana (32) ditangkap di Jalan Padma, Kuta dan Frans (28) dibekuk di Jalan Raya Sesetan gang Mali-mali, Denpasar Selatan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *