Petugas menilang motor besar yang terjaring Operasi Patuh 2017. (BP/ist)
GIANYAR, BALIPOST.com – Tingkat kesadaran pengguna jalan terhadap paraturan berlalu lintas di Kabupaten Gianyar tergolong masih rendah. Hal ini terbukti dari tingginya jumlah pelanggar yang terjaring selama 14 hari Operasi Patuh Agung 2017, yakni mencapai 1.683 pelanggar.

Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Gede Eka Putra Astawa menyatakan 1.683 pelanggar ini dijaring selama pelaksanaan Operasi Patuh Agung, yang digelar selama dua pekan yakni dari 9 hingga 22 Mei. “Jumlah pelanggar yang terjaring tahun ini, melebihi hasil Operasi Patuh Agung tahun sebelumnya yang menjaring 1.666 pelanggar,” ungkapnya.

Baca juga:  5 PNS Jembrana Terjaring Operasi Zebra Agung

Dikatakan dari jumlah 1.683 yang terjaring tahun ini, didominasi pelanggaran pada kendaraan roda dua yakni mencapai 1.584 pelanggar, sementara kendaraan roda empat sebanyak 99 pelanggar.

Dijabarkan dari seribu lebih pelanggar roda dua, didominasi pelanggaran tanpa halm sebanyak 732, tanpa kelengkapan kendaraan 168, tanpa SIM 378, tanpa STNK 232, melanggar marka rambu 68, dan melanggar TNKB 6 kendaraan. “Pelanggaran tanpa halm ini paling tinggi, padahal ini komponen yang paling penting untuk melindungi kepala saat berkendara,” bebernya.

Baca juga:  Kasus Ibu Bunuh 3 Anak Kandung, MA Vonis 7,5 Tahun Penjara

Kasat Lantas pun mengaku heran dengan tingginya jumlah pelanggar tersebut, apalagi para pelanggar ini rata-rata masih pada usia produktif, yakni 16 sampai 40 tahun yang mencapai 1.330 pelanggar. Sementara usia 41 sampai 50 tahun ke atas sebanyak 307 pelanggar. Selain itu polisi juga cukup banyak menjaring anak di bawah umur yang kedapatan mengendarai sepeda motor. “Kalau anak-anak di bawah 15 tahun juga ada yang terjaring, jumlahnya sekitar 46 pelanggar. Selain ditilang mereka semua kami berikan pembinaan,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Parkir Sembarangan, Kendaraan Digembok Polisi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *