pengadilan
Sejumlah perwakilan warga Batanyuh saat mengikuti jalannya proses sidang dengan agenda pembacaan putusan sela terkait kasus sengketa tapal batas. (BP/bit)
TABANAN, BALIPOST.com – Ratusan warga batanyuh, Marga, Selasa (23/5) mendatangi gedung pengadilan negeri Tabanan. Mereka ingin tahu hasil keputusan sela majelis hakim terkait sengketa tapal batas antara desa Batanyuh dan desa Kuwum, Marga. Sejak pagi sekitar pukul 09.00 wita, ratusan warga Batanyuh dengan menumpang tiga buah truk dan kendaraan pribadi menuju ke pengadilan negeri Tabanan. Karena kondisi kantor pengadilan negeri yang tidak memungkinkan, sebagian massa diarahkan ke areal parkir TMP Pancaka Tirta. Sedangkan hanya warga tergabung dalam tim 11 dan 12 ditambah pecalang yang diperbolehkan mengikuti jalannya sidang.

Sidang kasus gugatan perdata dari pihak Kuwum atas nama I Wayan Wiryana terhadap Perbekel desa Batanyuh dan Bupati Tabanan diketuai langsung oleh wakil ketua pengadilan negeri Tabanan, I Wayan Eka Mariarta, SH., M.Hum bersama dua hakim anggota yakni Adhitya Ariwirawan,SH.,MH dan Dhitya Kusumaning Prawarni,SH.,MH.

Baca juga:  KPU Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat

Dalam sidang yang berlangsung hanya tiga puluh menit tersebut hakim memutuskan menyatakan tidak berwenang mengadili kasus ini. Menurut hakim asal gianyar, keputusan ini diambil karena yang dijadikan pokok permasalahan dalam kasus ini adalah SK bupati dan itu masuk kewenangan pengadilan tata usaha negara. “Apalagi di PTUN juga sedang berproses, ini menghindari putusan yang saling bertentangan, “tegasnya.

Namun demikian majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk mengajukan banding dalam kurun waktu empat belas hari. Terkait hasil keputusan hakim ketua, kuasa hukum penggugat Rizal Akbar Maya Poetra mengatakan akan mengajukan banding. Ia berpendapat pengadilan negeri justru memiliki kewenangan untuk mengadili kasus ini, karena ada perbuatan melawan hukum, dalam kasus ini dimana SK Bupati bertentangan dengan SK permendagri.

Baca juga:  Tim Anies-Muhaimin Daftarkan Gugatan Pemilu di MK

“Yang penting lagi menimbulkan unsur kerugian, karena dengan adanya SK ini desa kuwum kehilangan subak apit jaring. Jadi harus dibedakan dalam pengadilan tata usaha negara tidak ada tuntutan ganti rugi, tapi didalam perbuatan melawan hukum jelas PN berwenang,” ucapnya.

Tim kuasa hukum penggugat juga menemukan fakta bahwa dalam SK Bupati ternyata penentuan batas jauh melampui wilayah yang ada. Sementara itu kuasa hukum Pemkab Tabanan Budi Maulana belum banyak mau memberikan keterangan. Pihaknya hanya mengatakan akan menyampaikan hasil sidang pembacaan putusan sela kepada pimpinan. Terkait rencana pengajuan banding dari pihak penggugat, ia hanya mengatakan akan menunggu proses hukum selanjutnya.

Baca juga:  Penerapan Prokes dan Penanganan COVID-19, Bali Diberi Perhatian Khusus

Terkait kasus sengketa ini sebelumnya, wakil ketua tim sebelas yang dibentuk oleh desa dinas I Made Yadnya menjelaskan kasus ini mencuat tahun 1986. Akibat pertumbuhan ekonomi yang cukup menggeliat ditandai dengan munculnya beragam usaha dan kerajinan, timbul kekurangpahaman terkait masalah batas oleh perbekel Kuwum dan Perbekel Batanyuh. Puncaknya terbitannya sertifikat tanah warga desa Batanyuh beralih menjadi desa Kuwum. “Lebih kurang ada delapan sertifikat dari tahun 86 sampai saat ini. Dan di tahun 2008-2009 mulai intensif mencari kebenaran wilayah disana kemana seharusnya,” jelasnya.

Hingha akhirnya turun SK Bupati Tabanan (Perbup no 51/2016) yang menentukan batas garis desa yang disesuaikan dengan batas tradisional yang ada dua wilayah tersebut. (puspawati/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *