NEGARA, BALIPOST.com – Aksi Bambang (34) warga Desa Tunggak Cerme, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur menggandakan uang berakhir di jeruji besi. Buruh bangunan yang kos di Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya ini diamankan Buser Polres Jembrana, Sabtu (13/5) dini hari lalu sesaat datang dari Jawa.
Dari hasil pengembangan, pria bertubuh kecil ini telah mencetak ratusan lembar uang pecahan Rp 100 ribu untuk melancarkan aksi penggandaan uang. Aksi pelaku ini terendus petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait praktek penggandaan uang dengan menukarkan di bank gaib.
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Yusak A. Sooai pelaku berhasil dibekuk dan mengamankan 387 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu tahun 2014 bergambar proklamator dengan nomor seri sama. Saat dilakukan penggelerdahan di kamar kos pelaku juga diamankan upal yang siap edar dan upal yang belum rampung dibuat. Total ada 399 lembar upal pecahan Rp 100 ribu yang diamankan.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A. Sooai seizin Kapolres Jembrana, Selasa (23/5) membenarkan adanya penangkapan pelaku upal ini. Dari pengembangan penyelidikan, aksi pelaku masih amatir. Hasil cetakan upal masih kasar dan dengan nomor seri sama. Dari pengakuan pelaku, upal itu di cetak memakai mesin printer scanner dengan bahan kertas HVS. Setelah dicetak lantas dipotong menggunakan cuter. Proses pencetakan dilakukan di Banyuwangi.
Dari pengakuan tersangka, ide untuk menggandakan uang ini berawal saat dirinya mencopy uang pecahan Rp 10 ribu dan Rp 20 ribu menggunakan mesin print. Modus untuk mendapatkan keuntungan dengan praktek penggandaan uang secara gaib. Sejumlah korban menyerahkan uang asli selanjutnya dilipatgandakan. Sejatinya hasil penggandaan itu merupakan upal yang sudah dia cetak. Salah satu korban adalah warga Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kamis (4/5) lalu menyerahkan uang tunai Rp 800 ribu. Uang tersebut oleh pelaku disebutkan guna membeli keperluan ritual penggandaan uang. Padahal sejatinya Bambang sendiri tidak tahu tatacara ritual yang dimaksud.
AKP Sooai menyebutkan sebelumnya upal ratusan lembar yang telah diamankan sempat dibawa ke Bank Indonesia (BI) Perwakilan Wilayah Denpasar untuk memastikan. Dari 399 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu itu dengan empat seri yang sama. Polisi juga mengamankan puluhan lembar kertas HVS yang telah tercetak upal dan belum terpotong dengan nominal Rp 100 ribu, Rp 20 ribu dan Rp 10 ribu.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 26 ayat (2) tentang penyimpanan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui rupiah palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 milyar junto pasal 26 ayat (3) tentang pengedaran rupiah palsu dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp 50 milyar (surya dharma/balipost)