GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Gianyar melakukan penertiban sejumlah pedagang liar yang berjualan di seputaran Desa Peliatan, Ubud, Selasa (23/5). Selain karena berjualan di trotoar, para pedagang ini ditertibkan lantaran kerap membuang limbah ke got sehingga memicu bau menyengat di kawasan yang setiap hari dilintasi wisatawan itu.
Kasat Pol PP Gianyar Cokorda Gde Agusnawa mengatakan, sidak berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan keberedaan pedagang liar. “Banyak keluhan masyarakat terhadap pedagang liar ini, khususnya limbah dagang bakso yang dibuang sembarangan ke got. Apalagi hal ini dilakukan bertahun-tahun sehingga memicu bau menyengat,“ katanya.
Dikatakan menurut pengakuan masyarakat setempat, bau limbah yang dibuang sembarangan dan pedagang yang berjualan pada trotoar, juga mengganggu kenyamanan wiatawan yang kerap melintas. “Ini jelas mengganggu wisatawan, sementara desa tidak mampu membina yang seperti ini, makanya langsung kami yang turun melakukan penertiban,“ ucapnya.
Alhasil, dari sidak yang digelar dari Desa Peliatan hingga Kelurahan Ubud, petugas menjaring tujuh pedagang liar. Mereka dominan diciduk karena berjualan di atas trotoar serta membuang limbah ke got. Dikatakan para pedagang ini melanggar Perda no 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Dalam Perda ini ditetapkan saksi pidana 3 bulan atau denda Rp 25 Juta,“ tegasnya.
Kasat Pol PP menambahkan selain mengamankan KTP para pedagang, petugas juga menyita sejumlah barang dagangan, yang kemudian dibawa ke kantor Desa Peliatan, Ubud. “Di kantor desa para pedagang ini kami bina, agar paham untuk turun serta menjaga Ubud sebagai daerah wisata,“ terangnya.
Ditambahkan selain menertibakan pedagang liar, puluhan petugas juga menjaring gelandangan dan pengemis (gepeng). Total ada 12 gepeng yang di amankan petugas. “ Kalau gepeng ini kami bawa dulu ke kantor Sat Pol PP, rencananya besok (hari ini red) mereka dibawa ke disos untuk ditindak lebih lanjut,“ tandasnya. (manik astajaya/balipost)