WNA
Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara merilis pengungkapan kasus rampok di Monumen Ground Zero, Legian, Kuta.(BP/rah)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Komplotan perampok bersenjata sangkur ditangkap anggota Opsnal Polsek Kuta, Sabtu (20/5) lalu. Mereka ditangkap usai beraksi di Jalan Kayu Aya Gang Wirasaba Seminyak, Kuta, Badung. Pelaku yang ditangkap yaitu Moh. Abidin (29), I Made Sucita alias Gonjak (26), I Made Sudarma (40) dan I Nyoman Putu Suardana (39). Sasarannya dominan warga negara asing (WNA). Karena melawan saat diajak mengembangkan TKP, kaki tersangka Sucita terpaksa ditembak petugas.

“Kami masih mencari korban yang WNA. Saat ini baru melapor Erica Rini Pujiastuti usia 39. Teman korban dilukai oleh pelaku menggunakan sangkur,” kata Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ario Seno, Selasa (23/5), di Monumen Ground Zero, Kuta.

Baca juga:  Dua Tersangka Spesialis Maling Motor Diciduk Polisi

Terungkapnya kasus tersebut, kata Kompol Sumara, berawal dari tim Opsnal dipimpin Panit 1 Iptu Putu Budi Atama melakukan patroli di wilayah Seminyak, Kuta, mengantisipasi kasus curanmor, curat dan curas (C3). Pada Sabtu sekitar pukul 02.,30 Wita, tim tersebut mendengar suara teriakan tamu asing di TKP. Polisi langsung ke sana dan dilihat banyak orang berkumpul di sana.

“Ada tamu asing  melapor mengaku tasnya telah dijambret dua  orang dari arah belakang. Salah satu pelaku sempat mengeluarkan pisau hingga melukai salah satu teman korban,” ujarnya.

Baca juga:  Langgar PPKM Darurat, Belasan WNA Terancam Deportasi

Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan pengejaran. Atas kerja sama dengan sopir taksi, salah satu pelakum Abidin alias Bereng  berhasil ditangkap. Selanjutnya kasus itu dikembangkan dan mengejar pelaku lainnya dan diringkus tersangka Sucita alias Gonjak di rumahnya di Jalan Kargo Sari, Denpasar Barat. -Hasil interogasi, Sucita mengaku bersama Abidin melakukan jambret sebanyak 5 kali di Jalan Kayu Aya, Seminyak dan 6 kali beraksi sendiri.

Selain itu, Sucita mengaku jambret bersama Sudarma sebanyak tiga kali dan Suardana. Tersangka Sudarma diamankan di rumahnya di Jalan Tukad Ciliwung, Panjer dan Suardana ditangkap di Jalan Kargo Sari, Denbar. “Mereka juga mengakui bagi-bagi hasil jambret,” ungkap Sumara.

Baca juga:  Nyepi, Dua WNA Ini Diamankan

Selama beraksi mereka selalu membawa pisau dan digunakan bila korbannya melawan. Dalam aksinya para pelaku tergolong sadis. Terkait pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti dompet, Iphone, kartu NPWP, SIM A, kartu member gym, kartu ATM Bank Mandiri, kartu ATM BCA,  kartu kredit Bank Niaga,  kartu royalty market brunch dan kartu penting lainnya serta uang Rp 86 ribu.

“Kasus ini masih kami kembangkan, terutama mencari para korban. Dugaan sementara mereka beraksi di wilayah Kuta,” kata mantan Kasat Intelkam Polres Badung ini.(kerta negara/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *