aset
Pansus Aset DPRD Bali saat melakukan studi banding ke Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (23/5). (BP/rin)
DENPASAR, BALIPOST.com – Pansus aset yang baru dibentuk kembali oleh DPRD Bali langsung bergerak melakukan studi banding ke Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (23/5). Seperti halnya di Bali, persoalan aset di Kota Gudeg juga sama rumitnya. Namun, penyelesaiannya lebih baik karena ada dana yang dianggarkan setiap tahun. Selain itu, gubernur juga ikut turun tangan dan tidak hanya sebatas menyerahkan masalah aset kepada “prajuritnya” saja.

“Disini (DIY) setiap kasus yang masuk peradilan dianggarkan penanganannya di Biro Hukum. Termasuk juga yang non peradilan, kan pakai non litigasi disana. Artinya penyelesaian di luar pengadilan, itu juga dianggarkan setiap tahun di Biro Hukum, bagian Bantuan Hukum,” ujar Ketua Pansus Aset DPRD Bali, I Nyoman Adnyana dikonfirmasi via telepon.

Baca juga:  Pembobolan ATM Asal Peru Dihukum Enam Tahun Penjara

Penganggaran ini, lanjut Adnyana, banyak berimbas pada kemenangan pemerintah DIY di pengadilan. Pasalnya, kasus aset bisa ditangani secara serius karena ada yang bergerak mencari bukti, dan ada yang menunjukkan fakta-fakta di persidangan. Di Yogyakarta sendiri, persoalan aset pemerintah banyak melibatkan keraton atau pihak kerajaan.

“Karena asal usul DIY ini adalah dulu Kerajaan Mataram sehingga yang berhak terhadap tanah khususnya disini itu adalah Raja Mataram, dalam hal itu Sri Sultan. Kebetulan Sri Sultan turun langsung ketika bicara aset di DIY karena beliau disamping selaku gubernur juga selaku raja,” imbuhnya.

Baca juga:  Ini Penyebabnya, Imigrasi Belum Punya Data Jumlah Wisman Eksodus dari Gili

Menurut Adnyana, gubernur DIY memang ikut turun langsung ke Badan Pertanahan Nasional untuk menguak bukti-bukti yang disimpan di BPN. Berbeda dengan di Bali, yang lebih banyak dilakukan oleh staf. “Kalau kita kan baru prajuritnya ini, gubernurnya juga nggak pernah. Baru staf-staf, BPN-nya juga mangkir, BPN juga nggak fair dia. Apalagi menyangkut perilaku yang keliru terhadap apa yang dilakukan oleh BPN sendiri,” jelas Politisi PDIP asal Bangli ini.

Adnyana menambahkan, pemerintah di Bali juga tidak sanggup mengambil bukti, fakta, dan lain-lain di BPN. Ditambah lagi pengawasan aset yang lemah, terbukti dari banyaknya papan aset Pemprov Bali yang dicopot oknum masyarakat. Kemudian tanah aset banyak yang digarap, dibangun, bahkan dipakai tempat berjualan tanpa seijin dan sepengetahuan Pemprov Bali. “Pengawasan lemah di Bali, jadi tidak maksimal bisa menguasai aset Pemprov,” terangnya.

Baca juga:  Krama Mulai “Ngayah” Persiapan Karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur

Menyangkut biaya sewa, Adnyana mengatakan ada tim penilai di DIY yang menentukan biaya sewa. Dalam hal ini, biaya sewa dibedakan sesuai dengan keperluan seperti bisnis, pendidikan, dan masyarakat yang ditetapkan dengan Pergub. (rindra/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *