BANYUWANGI, BALIPOST.com – Perlintasan kereta api (KA) tanpa palang pintu di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), kembali memakan korban. Sebuah dump truck pengangkut tanah ringsek setelah dihantam KA inspeksi di lintasan Klatakan, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Rabu (24/5).

Sopir dump truck, Sahak (35), asal Giri, Banyuwangi, kritis. Dirawat di RSUD Blambangan, Banyuwangi.

Insiden maut ini terjadi sekitar pukul 08.12 WIB. Kronologisnya, dump truck bernopol KT 1814 DF ini melaju dari arah barat. Kebetulan, kondisi jalanan menurun. Diduga, rem truk sarat muatan ini blong. Sehingga, langsung nyelonong melintasi rel. Saat bersamaan, dari arah utara, melaju KA inspeksi berisi rombongan jajaran Direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Baca juga:  Dari Tertipu Puluhan Juta hingga Cricket Putra Sumbang Emas Perdana untuk Bali

Tabrakan tak bisa dihindari. Moncong lokomotif KA menyambar bagian depan dump truck yang nangkring di atas rel. Saking kerasnya, bagian depan truk ringsek. Sopir truk mengalami luka parah di bagian kepala. Diduga, akibat terbentur pintu truk. “KA inspeksi sempat berhenti, memeriksa kondisi lokomotif. Lalu melanjutkan perjalanan kembali ke Jember,” kata Humas KAI Daops 9 Jember, Luqman Arif yang berada di dalam KA inspeksi tersebut.

Menurut Luqman, sekitar 100 meter dari lokasi perlintasan, masinis KA sudah membunyikan klakson berkali-kali. Namun, dump truck tetap nyelonong ke atas rel KA.

Baca juga:  Vaksin COVID-19 Kembali Tiba di Bali, Khusus untuk Ini

Korban kata Luqman, langsung dievakuasi, dilarikan ke RSUD Blambangan.
Menurut Luqman, KA inspeksi ini sedianya bertolak dari Stasiun Banyuwangi Baru, Ketapang, Banyuwangi menuju Jember.

KA ini baru saja melakukan sidak terkait kesiapan angkutan Lebaran 2017. “Di dalam KA ini memang ada jajaran Direksi PT KAI. Ini kegiatan inspeksi,” jelasnya.

Luqman menambahkan sesuai UU 23/2007 tentang Perkeretapian, urusan lintasan rel KA menjadi wewenang Pemkab setempat. Lalu, setiap pengendara wajib memprioritaskan KA yang akan melintas. “Dalam kasus ini, sesuai UU, pengendara truk tak mengindahkan aturan yang ada. Seharusnya, berhenti dulu sebelum melintas,” jelasnya.

Baca juga:  Masih Ada "Bengkung," KPU Bali akan Tindak Tegas Pelanggaran Prokes COVID-19

Lintasan ini, kata Luqman, juga tak resmi alias ilegal. Meski begitu, korban akan mendapat santunan dari asuransi.

Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi mengatakan truuk nahas itu mengalami ban pecah di bagian kiri. Sehingga, tak bisa langsung melintasi di rel. Lalu, dihantam KA dari arah samping. “Truk sudah kita evakuasi dari lokasi,sedang korban dibawa ke RS. Infonya, luka parah di bagian kepala,” kata Kapolsek.

Insiden tertabraknya kendaraan oleh KA ini menambah daftar panjang kasus serupa di Banyuwangi. Sebulan terakhir, sedikitnya tiga kasus serupa terjadi. Seluruhnya di lintasan KA tanpa palang pintu yang statusnya ilegal. (Budi Wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *