Seorang pengendara motor melintas di lokasi pembangunan tower di Desa Guwang. (BP/dok)
GIANYAR, BALIPOST.com – Sebuah tower di Banjar Tegal, Desa Guwang menuai keluhan dari sejumlah warga. Tower setinggi kurang lebih 25 meter itu ditenggarai belum memiliki izin.

Menurut Perbekel Desa Guwang, Cokorda Rai, SH, ia awalnya tidak tahu terkait kepemilikan tower itu. Setelah dilakukan penelusuran, akhirnya dipastikan pembangunan tower itu memang belum ada koordinasi ke pihak desa. “Padahal kemarin sore saya lewat sini sama sekali belum ada tower. Tiba-tiba malam sudah berdiri setinggi ini. Koordinasi gak ada, kok ujug-ujug sudah membangun,” sebutnya saat ditemui Kamis (25/5).

Cokorda Rai menegaskan tidak ada koordinasi sama sekali sebelum pembangunan tower tersebut. Ditambahkan sosialisasi kepada warga setempat pun tidak ada terkait manfaat dan bahaya pembangunan tower tersebut. “Kalau seperti ini, kan tidak ada koordinasi. Jika nanti ada masalah bagaimana, sementara sekarang banyak warga saya yang sudah komplin,” keluhnya.

Baca juga:  Ratusaan Personel Polda Naik Pangkat, Termasuk Kapolresta Denpasar

Cokorda Rai pun berharap pembangunan tower tersebut dihentikan. Bila memang tidak memiliki izin lebih baik dilakukan pembongkaran. “Logikanya urus izin dulu baru membangun. Ini malah sebaliknya,” tegasnya.

Sementara anggota DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta mengatakan bahwa tower itu tidak boleh beroperasi sebelum dikeluarkannya izin oleh pemerintah. “Baiknya kan ada sosialisasi dulu, bahaya dan manfaat tower, lalu baru mengurus izin dilanjutkan dengan membangun, tapi ini kok belum mendadak membangun. Warga saya kan terkejut ada apa ini,” ucapnya.

Baca juga:  Era Transformasi Digital Bawa Perubahan Besar, Telkomsel Beberkan Pencapaian 29 Tahun

Dewan dari Partai PDIP ini pun meminta agar intansi terkait di Pemkab Gianyar lebih intens dalam melakukan pengecekan terhadap pembangunan tower yang kerap kucing-kucingan di seluruh wilayah Kabupaten Gianyar. Jangan sampai malah dilakukan pembiaran, karena yang nanti dirugikan jelas masyarakat di bawah. “ Jangan sampai ada pembiaran, tolong nanti dinas perijinan harus mengecek yang seperti ini, bukan hanya disini yang didaerah lainnya juga,“ tegasnya.

Secara terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Gianyar Ketut Mudana mengaku terkejut saat dikonfirmasi pendirian tower di Desa Guwang, Sukawati. Ia pun berjanji akan segera mengalakukan pengecekan ke lokasi tersebut. “Seperti nya belum ada permohonan izin, tapi untuk lebih pastinya akan segera saya cek tower itu,” katanya.

Baca juga:  Razia Lapas, Dua Ponsel Disita

Ditemui terpisah pemilik lahan, I Wayan Kampih (70), mengakui bahwa lahannya memang dikontrak oleh pihak Telkomsel untuk mendirikan tower. Namun ia tidak tahu menahu terkait proses izin dari pembangunan tersebut. “Yang ngontrak dan membangun itu Telkomsel. Katanya mereka yang akan berurusan dengan izin-izin,” ujarnya.

Menurut Wayan Kampih, pembangunan tower ini sudah disepakati sekitar sebulan terakhir. Bahkan beberapa tetangganya turut hadir selaku penyanding. Selanjutnya dilakukan pembangunan pondasi sejak sepekan lalu. “Baru dari jam 6 sore kemarin (Rabu-red) tower dibangun bagian atasnya,” jelasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *