SINGARAJA, BALIPOST.com – Program Peningkatan Kualitas Rumah (PKR) di Buleleng nampaknya belum bisa menyentuh seluruh warga miskin di daerah ini. Pemicunya, kebanyakan warga miskin di daerah ini tidak mampu memenuhi syarat yang diwajibkan.
Syarat itu terkait status kepemilikan tanah yang tidak bisa dipenuhi. Akibatnya, dari sekitar delapan ribu kepala keluarga (KK) yang diusulkan, setelah diverifikasi usulan yang memenuhi syarat hanya 1.318 KK.
Data dikumpulkan di lapangan menyebutkan, bantuan PKR bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR). Anggaran ini terdiri dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dari usulan sekitar delapan ribu KK, untuk BSPS disetujui sebanyak 652 unit. Sedangkan dari alokasi DAK sebanyak 666 unit. Masing-masing KK ini akan menerima bantuan dana untuk pembelian material bangunan senilai Rp 15 juta tiap KK.
Warga miskin yang berhak atas bantuan ini diwajibkan memenuhi syarat seperti status lahan hak milik, kondisi rumah non finishing dan warga bersangkutan wajib swadaya untuk menyiapkan biaya tukang bangunan yang akan mengerjakan perehaban rumah.
Plaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Nyoman Suratini, Jumat (26/5) mengatakan, warga miskin di daerahnya sangat membutuhkan bantuan pemerintah. Ini dibuktikan dengan usulan dari masing-masih desa di Buleleng mencapai lebih dari delapan ribu KK. Hanya saja tidak seluruh usulan itu dapat disetujui.
“Kalau usulan jumlahnya banyak dan ini menunjukkan bahwa rehab rumah sangat membantu. Hanya banyak usulan gugur karena tidak memenuhi syarat yang diwajibkan,” katanya.
Selain status lahan, hambatan yang juga membuat usulan gugur karena warga penerima bantuan tidak bisa menanggung biaya tukang yang akan mengerjakan rehab. Padahal dalam persyaratan warga diwajibkan membayar tukang secara swadaya. “Pada waktu verifikasi dan sosialisasi warga siap swadaya untuk biaya tukang bangunan. Tapi saat bantuan direalisasikan syarat itu tidak mampu disiapkan, sehingga bantuan dinyatakan gugur dan dananya dikembalikan ke kas negara,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)