DENPASAR, BALIPOST.com – Pihak kampus mesti lebih ketat mengawasi mahasiswanya supaya tidak kena narkoba. Seperti oknum mahasiswa berinisial WWD (22) ditangkap di Jalan Gunung Mas, Denpasar karena membawa satu paket sabu-sabu (SS), Selasa (9/5) lalu. Sedangkan KSP (19) depan KFC Sesetan, Denpasar dengan barang bukti dua paket tembakau gorilla seberat 1,69 gram.
“Keduanya oknum mahasiswa perhotelan di Denpasar. Kami baru merilis kasus ini karena tahap pengembangkan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, Senin (29/5).
Tersangka MWD ditangkap saat melintas di TKP pukul 15.00 Wita. Saat digeledah satu paket SS seberat 0,18 gram ditemukan di saku celana tersangka. Kepada petugas, MWD mengaku membeli SS tersebut dijual temannya, Wy lewat telepon seharga Rp 500 ribu.
Sedangkan KSP beralamat di Perum Puri Mumbul, Nusa Dua, ditangkap Minggu (14/5) pukul 22.00 Wita di depan KFC Sesetan. Barang bukti yang diamankan dua paket tembakau gorilla seberat 1,69 gram. “Tersangka mengaku membeli tembakau gorilla itu dari temannya, GHP tinggal di Perum Giri Asri Mumbul. Dua paket itu dibeli Rp 350 ribu,” tegasnya.
Selain itu, petugas juga menggerebek pesta SS di Jalan Tukad Pakerisan, Denpasar. Saat itu ditangkap PAY: Putu Agus Yudanta (22), Didik Purnomo (37) dan Luh Putu Nita Apriliani (21). “Pesta sabu-sabu itu dilakukan di kamar kos tersangka LPN (Luh Putu Nita Apriliani),” ungkap Arta.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket SS. Mereka mengakui sedang pesta SS dan sudah berlangsung sejak 8 bulan lalu.
Penguna tembakau gorilla Kadek Ananda Setiawan (22) ditangkap di Jalan Permata Hijau, Denpasar. Suplier kebaya ini dibekuk saat melintas di TKP, sedangkan satu paket tembakau gorilla ditemukan di saku celananya. Tersangka mengaku membali tembakau gorilla lewat online seharga Rp 350 ribu. “Kami juga menangkap pengguna berinisial YO (Yuwa Oki) usia 23 tahun di kamas kosnya di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar. Hasil pengembangan kasus itu ditangkap pengedarnya, RW (Roni Wahyudi) usia 25 tahun dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,15 gram,” tandas mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Polisi juga menangkap residivis, Untung Harianto (36) di Jalan Kubu Anyar, Kuta. Tukang ojek ini nyambi jual narkoba. Tersangka mengaku beli narkoba dari temannya, Aj di di tempat biliar di Jalan Pudak Sari, Kuta, seharga Rp 500 ribu. “Tersangka ini 3 kali masuk penjara yaitu ditangkap anggota Resnarkoba Polda Bali tahun 2008 divonis 2,9 tahun, pernah juga ditangkap Resnarkoba Polresta Denpasar tahun 2013 divonis 20 bulan dan ditangkap anggota BNNP Bali tahun 2015,” ungkapnya.(kerta negara/balipost)