arak
Petugas mengamankan ratusan liter arak. Legalisasi arak Bali ditunggu untuk melindungi keberadaannya yang merupakan bagian dari budaya Bali. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Memasuki hari ke enam Operasi Pekat Agung, tim Satgas I menggerebek dua warung di wilayah Renon, Denpasar, Senin (29/5). Di warung milik Nyoman Ma (56) di Jalan Badak Agung Gang III, Renon, Denpasar dan warung milik I Kadek ASA (24), disita arak 414 liter arak.

Kasatgas I Operasi Pekat Agung Polda Bali AKBP Gede Dartiyasa, mengatakan penggeledahan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di warung milik Nyoman Ma menjual arak. Selanjutnya petugas mendatangi warung tersebut dan dari hasil penggeledahan petugas menemukan arak sebanyak 6 jerigen isi 30 liter, 4 botol aqua besar dan 66 botol aqua tanggung.

Baca juga:  Ratusan Jamu Ilegal Disita Polisi di Gilimanuk

Selanjutnya petugas menggeledah warung milik I Kadek ASA di Jalan Badak Agung VIII, Renon, Denpasar. Di warung ASA, petugas menemukan miras jenis arak yang siap dijual sebanyak 160 botol aqua tanggung yang disimpan dalam kardus. Selanjutnya petugas menyita dan membawa barang bukti tersebut ke Polda Bali.

“Hasil interogasi, kedua pemilik warung ini mengaku beli arak  dari Karangasem. Mereka menjual per botolnya  Rp 20 ribu. Operasi ini berlangsung selama 21 hari, kami akan terus menindak segala bentuk penyakit masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Bali,” ujarnya.(kerta negara/balipost)

Baca juga:  Berawal dari Razia Surat Kendaraan, Tiga Pria Pengedar Narkoba Ditangkap
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *