DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum pegawai honorer Pemkab Badung berinisial NI (44) ditangkap karena nyambi jadi kurir narkoba dan dibekuk di Jalan Juwet Sari Gang Giring Sampi, Kepaon, Denpasar Selatan, Sabtu (20/5).
Saat diinterogasi, kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Denpasar, AKBP I Wayan Gede Suwahyu, Senin (29/5), NI mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari pacaranya berinisial La yang mendekam di LP Kerobokan. Diduga NI diajak kerja sama untuk melancarkan bisnis gelap napi tersebut. “Kasusnya sama, La ditahan karena jadi pengedar narkoba. Ini yang masih kami dalami. Satu paket sabu-sabu dijual Rp 500 ribu,” ujarnya.
Suwahyu mengaku prihatin dengan terungkapnya kasus ini. Pasalnya narkoba semakin dalam merambah pegawai. Oleh karena itu ia berharap ada upaya pencegahan dilakukan seluruh komponen masyarakat. “Sebenarnya penangkapan itu jalan terakhir. Yang kami inginkan adalah tumbuh kesadaran dalam diri kita masing-masing bahwa narkoba itu sangat berbahaya,” tegasnya.
BNNK Denpasar sudah melakukan berbagai upaya memerangi peredaran narkoba, baik secera preemtif, preventif dan refresif. Namun barang terlarang ini masih beredar, untuk itu perlu peran serta seluruh masyarakat memerangi narkoba.
Terungkapnya kasus ini, lanjut Suwahyu, berawal penangkapan seorang wanita, DS (36) di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Tersangka dibekuk saat mengambil paket 10 butir ineks. Terkait kasus itu, petugas mengamankan HP dan bong. DS mengaku beli narkoba dari NI.(kerta negara/balipost)