pertambangan
Kawasan pertambangan. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com- Persyaratan ijin pertambangan ditetapkan tidak terkait dengan ketinggian topografi. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam rancangan perda tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang diketok palu menjadi perda dalam Sidang Paripurna di gedung dewan, Senin (29/5).

Ketua Pansus Ranperda Pertambangan DPRD Bali, I.B. Udiyana mengatakan, Pemprov Bali memiliki kewenangan untuk menetapkan wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP) mineral bukan logam dan batuan dalam satu daerah provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil. Selain itu, berwenang menerbitkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), serta menetapkan harga patokan mineral bukan logam dan batuan. “Pada pasal 4 terkait Ijin Pertambangan ditambahkan satu ayat yaitu ayat (7) menyangkut jangka waktu pemberian ijin yang berbunyi, IUP dan IPR diberikan maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali,” ujarnya.

Baca juga:  Warga Protes Pembangunan Villa Diduga Tanpa Izin

Udiyana kembali menegaskan persyaratan lingkungan untuk mendapatkan ijin pertambangan tidak terkait dengan ketinggian topografi. Selain tidak ada ketentuan hukum yang mengatur batas ketinggian, pertambangan bisa dilakukan diatas permukaan atau dibawah permukaan tanah. Tidak adanya batas ketinggian juga memperhatikan aspek pemerataan yang berkeadilan karena pertambangan adalah mata pencaharian sebagian besar masyarakat.

“Ada keinginan dari masyarakat agar pasca tambang khususnya galian pasir menemukan tanah asalnya sehingga bisa ditanami secara produktif tetapi tetap memperhatikan kearifan lokal disamping aspek lingkungannya,” terang Politisi Golkar ini.

Baca juga:  Puluhan Pengendara Ditindak dan Disita Kendaraannya

Udiyana mencontohkan Kabupaten Karangasem yang akan mengatur local content. Pengaturan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan zonasi seperti kawasan suci, kawasan hutan lindung dan sumber mata air.

Diwawancara terpisah, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan segera menyusun peraturan gubernur untuk mengatur hal-hal teknis dalam perda pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Pihaknya menilai krusial masalah ketinggian topografi yang kini tidak menjadi persyaratan ijin pertambangan.

“(Pertambangan) yang ilegal sekarang itu kan diatas 500 meter ketinggiannya. Padahal pasirnya cukup banyak. Jadi oleh karena itu tadi tidak diatur persisnya. Hanya dijelaskan bahwa ketinggian itu memang tidak diatur dalam Undang-undang,” ujarnya.

Baca juga:  Pengusaha Wisata Tirta di Kutsel Keluhkan "Gacong"

Pastika menambahkan, batas ketinggian hanya diatur secara lokal di Kabupaten Karangasem saja terkait galian C. Inilah yang kemudian memunculkan banyak penambang ilegal dan tidak membayar retribusi di daerah itu. Aktivitas galian C yang masih melanggar akan diatur menjadi sah, legal, dan tidak merusak lingkungan.

“Nanti ada pertanggungan dana. Dana reklamasi itu ada, jadi kalau mereka ternyata tidak melakukan reklamasi dengan baik maka dananya dipakai supaya tidak terjadi lubang-lubang. Sekarang kan berbahaya itu, bisa longsor, bisa macam-macam. Itu harus ada pengaturan, ada UKL, UPL, dsb, baru nanti bisa diberikan ijin. Hal-hal teknis akan diatur di Pergub,” jelasnya. (rindra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *