air
Petugas satpol pp saat melakukan pengawasan ke sejumlah perusahaan air mineral kemasan di Tabanan. (BP/bit)
TABANAN, BALIPOST.com – Menanggapi adanya keluhan masyarakat terkait banyaknya perusahaan air mineral kemasan yang memanfaatkan air permukaan secara berlebihan yang berorientasi pada keuntungan, jajaran Satpol PP Propinsi Bali bersama Satpol PP kabupaten Tabanan, UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Propinsi Bali di Tabanan I Gede Made Subandhi serta PPNS Propinsi menindaklanjuti dengan turun langsung melakukan sidak ke sejumlah perusahaan air mineral di wilayah kabupaten Tabanan, Senin (29/5).

Hasilnya, petugas menemukan indikasi kebocoran pajak daerah khususnya perusahaan yang selama ini melakukan kerjasama dengan pihak PDAM, selaku penyedia jasa air permukaan. Salah satu lokasi yang dituju yakni dua perusahaan air mineral kemasan di jalan Rajawali, desa Dauh Peken Tabanan yakni Atria dan Duta.

Dari hasil koordinasi dengan pihak penanggungjawab perusahaan, petugas mendapatkan informasi bahwa pihak perusahaan membayar kewajibannya kepada pihak PDAM setiap bulan yang dihitung dari jumlah pemakaian air. Untuk perusahaan air kemasan Atria misalnya, dalam satu bulan rata-rata membayar Rp 20-Rp 26 juta rupiah sesuai dengan meteran. Namun dari laporan UPT Bapenda Propinsi Bali di Tabanan, pihak PDAM justru belum pernah membayar pajak. Hal ini dibenarkan oleh Kepala UPT Bapenda Propinsi Bali di Tabanan, I Gede Made Subandhi. Ia mengatakan, sudah melakukan koordinasi dengan pihak PDAM terkait kewaiban pembayaran pajak dan menyatakan kesiapannya. “Tapi sampai saat ini belum terealisasi,”ucapnya.

Baca juga:  Satpol PP Tertibkan PKL di Jalan Arjuna

Dijelaskannya, kewajiban membayar pajak tekait kerjasama perusahaan dengan PDAM diatur oleh Pergub no.61/2016 tentang besaran nilai perolehan air permukaan dan tata cara pembayaran, penagihan dan penyetoran pajak air permukaan. Dimana diatur PDAM yang selama ini melaksanakan kewajiban menyetor pajak air permukaan pada pemerintah daerah sebesar 10 persen dari tariff keperluan sosial, agar memisahkan tarif pembayarannya dengan yang disalurkan kepada industri dan perusahaan lainnya 10 persen dari tarif dengan perjanjian kerjasama. Ini dikarenakan perusahaan tersebut tidak berorientasi sosial, melainkan berorientas pada keuntungan.

Baca juga:  Ratusan Kodok Lembu Diamankan di Gilimanuk

Sementara itu Dewa Rai Darmadi, kabid Tramtib Pol PP Propinsi mengatakan dengan tidak melakukan kewajiban sesuai dengan aturan yang telah dibuat, tentunya ada indikasi kebocoran pajak daerah yang tejadi. Dan ini ditemukan baru satu lokasi perusahaan air mineral kemasan, kemungkinan masih banyak lagi lainnya.

“Padahal dari pajak yang disetor tersebut, 30 persen masuk kas propinsi dan 70 persen masuk ke kas daerah kabupaten, kalau seperti ini kan sudah ada kebocoran pajak daerah,”bebernya disela-sela pengawasan.

Baca juga:  2021, BRI Setor Rp27,09 Triliun ke Negara

Tidak hanya mengawasi adanya kebocoran pajak daerah, pihaknya juga melakukan pengawasan terkait ijin pemanfaatan air permukaan. Seperti diketahui dari data Bapenda Bali di Tabanan, dimana memang ada 21 perusahaan yang memanfaatkan air permukaan untuk wilayah Tabanan. Dari jumlah tersebut 12 perusahaan dengan skala besar sudah mengantongi ijin, sedangkan sisanya belum berijin dikarenakan jenis usaha memang kecil seperti usaha cuci motor. “Para pengusaha ini akan kita panggil untuk dilakukan pembinaan pada tanggal 20 Juni mendatang, tidak hanya yang dari Tabanan tapi para pengusaha lainnya di seluruh kabupaten, agar mereka paham dan jelas terkait aturan yang ada,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas PDAM Tabanan, I Gede Wijana justru mengaku selama ini pihak PDAM telah melakukan kewajibannya membayar pajak. “Sudah tiap tahun kami bayar,”ucapnya.(puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *