DENPASAR, BALIPOST.com – Keberadaan SPA yang tanpa izin mulai menjamur di Denpasar. Mengantisipasi kondisi tersebut, Satpol PP semakin intensip melakukan pengawasan. Sejumlah usaha SPA dipantau termasuk kelengkapan izinnya. Seperti yang dilakukan, Senin (29/5). Satpol PP melakukan segel terhadap usaha SPA yang berada di Lingkungan Tegeh Kuri, Tonja, Jalan Kemuda, Denpasar.
Penyegelan usaha SPA yang berama Ayu SPA tersebut dipimpin Kepala Satpol PP Denpasar I.B.Alit Wiradana. Dalam penyegelan itu, juga mengamankan dua orang terapisnya, serta seorang pelanggan. “Dua orang terapisnya terpaksa kita amankan, karena tidak memiliki KTP,” ujar Alit Wiradana.
Dikatakan, Ayu SPA yang berlokasi di sebelah Pasar Tonja tersebut sudah sempat diberikan peringatan. Namun, hingga kemarin masih beraktivitas. Mereka sudah dinyatakan pelanggar perda tentang izin usaha dan izin bangunan. Karena itu, Satpol PP melakukan tindakan tegas dengan menyegel usaha tersebut.
Saat didatangi petugas Satpol PP, terdapat satu pelanggan yang baru saja usai melakukan massage. Pelanggan tersebut juga dimintai keterangan oleh petugas Satpol PP.
Penyegelan SPA tersebut juga disaksikan Lurah Tonja Ade Indahsari Putri dan Kaling Br.Tegeh Kori Nyoman Gede Sutama. “Kami minta kepada kaling agar selalu memantau keberadaan usaha tersebut, karena sudah kita segel. Bila kembali beroperasi, sebelum ada izinnya secara lengkap, akan kita tindak tegas,” kata Alit Wiradana.
Selain SPA tersebut, pihaknya juga sudah mengantongi nama-nama SPA yang diduga belum mengantongi izin. Seperti keberadaan SPA di kawasan Renon. Pihaknya akan selalu melakukan pemantauan usaha-usaha yang belum berizin. “Kami akan lanjutkan melakukan pemantauan besok (hari ini,red),” ujarnya.
Sementara itu, pemilik usaha Ayu SPA, Gusti Ayu Komang Widari menyatakan pasrah saja dengan tindakan yang dilakukan Satpol PP. “Ya mau apa lagi, kita pasrahkan saja,” katanya. (asmara/balipost)