hukuman
I Wayan Murdana alias Lengkong saat sidang di PN Denpasar, dengan agenda pledoi, Senin (29/5). (BP/asa)
DENPASAR, BALIPOST.com- Pascadituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, serta kabur dari tahanan BNNP, untuk pertama kalinya I Wayan Murdana alias Lengkong, hadir dalam sidang di PN Denpasar, Senin (29/5). Agenda sidangnya pembacaan pledoi atau pembelaan atas tuntutan 10 tahun penjara.

Di depan persidangan, pecatan polisi itu, pada pokoknya meminta hukuman yang seringan-ringannya. Melalui kuasa hukumnya, Benny Hariyono, diungkapkan beberapa alasan. Di antaranya, Lengkong menjadi korban peredaran narkoba. “Terdakwa memiliki barang bukti narkoba didapat dari seseorang bernama Badrus (DPO). Karenanya terdakwa hanyalah sebagai korban,” tandas Benny.

Baca juga:  Terlibat Hasis dan Kokain, Turis Rusia Diganjar 4,5 Tahun

Di samping itu, lanjut Benny, Lengkong juga dijadikan justice collaborator untuk membongkar peredaran gelap narkoba.

Sehingga kuasa hukum terdakwa tidak sependapat dengan JPU jika Lengkong dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, karena dinilai terlalu berat. “Oleh karenanya, kami memohon pada mejelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya pada terdakwa,” pinta Benny..

Di sisi lain, sebagaimana yang disampaikan dalam sidang sebelumnya, kemarin kuasa hukum Lengkong mengajukan permohonan supaya terdakwa pascadiputus ditahan di Rutan Tabanan. Itu dilakukan semata-mata demi keamanan terdakwa.

Baca juga:  3.121 Peserta BPJS Kesehatan di Klungkung Dinonaktifkan

Apalagi terdakwa yang sempat kabur ini, menjadi justice collaborator. Hanya saja permintaan tersebut belum disikapi oleh majelis hakim dan akan dipelajari terlebih dahulu. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *