Denah pembangunan Kebun Raya Gianyar. (BP/ist)
GIANYAR, BALIPOST.com – Berbagai persiapan kini dilakukan Pemkab Gianyar menjelang soft launching yang dianggendakan 17 Juli 2017. Salah satunya Pemkab Gianyar sedang menggodok sejumlah aturan, seperti Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) di luar areal Kebun Raya.

Hal ini terungkap saat rapat kerja antara Anggota DPRD dengan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor DPRD Gianyar, Senin (29/5). Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gianyar, Widarma Suharta, menyatakan sejumlah poin mulai dibahas dalam rapat tersebut. “Aturannya dalam RTBL itu boleh membangun di radius 60 hektar dari kebun raya. Dalam radius itu akan diatur apa saja yang bisa dibangun di seputaran atau luar kebun raya,” katanya.

Baca juga:  Di Gianyar, Dua Desa Ini Sudah Ada Kasus Transmisi Lokal

Aturan ini digodok, karena pihaknya sudha memprediksi, ketika kebun raya sudah dibuka, seputaran lokasi tersebut akan langsung disasar investor untuk membangun akomodasi seperti hotel villa dan lainya. “Makanya ini kami atur, agar juga sesuai dengan aturan yang tercantum dalam RTRW,” katanya.

Selain menggodok RTBL, pemerintah juga sedang membahas rencana bagi hasil antara pengelola kebun raya dengan Desa Pakraman Pilan. “Nanti ada tiket masuk. Tapi kami perlu rekomendasi dari dewan untuk bagi hasilnya,” jelasnya.

Baca juga:  PDIP Gianyar Tambah Enam Kursi di DPRD, Munculkan “Newcomers”

Selain itu dua SKPD kini juga digelontor dana total Rp 16 miliar. Seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gianyar mendapat dana belasan miliar untuk mengaspal dan melebarkan jalan menuju kebun raya. Dinas PU juga membangun pagar dan gapura sebagai penghias kebun raya. Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar, digelontor Rp 1,2 miliar untuk penyusunan dan pengembangan kebun raya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Sejumlah Fraksi DPRD Gianyar Minta Tunda Bansos
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *