SINGARAJA, BALIPOST.com – Menyusul temuan toko modern tanpa izin membuat DPRD Buleleng “gerah”. Dewan mendesak pemerintah menunda penerbitan izin toko modern berjejaring di Bali Utara.
Ketua Komisi I Putu Mangku Mertayasa mengatakan pelanggaran perizinan oleh pengusaha toko modern belakangan ini telah menjadi-jadi. Bahkan, pemerintah terkesan tidak bisa berbuat banyak untuk mengendalikan maraknya toko modern berbagai jenis di Buleleng itu.
Politisi PDI Perjuangan ini meminta kepada Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) agar menunda sementara pelayanan perizinan toko modern. Selama penundaan ini, pengusaha toko modern yang belum mengurus izin diberikan kesempatan memenuhi kewajiban sesuai mekanisme. “Kita tidak menghalangi investasi, kondisnya sekarang semakin parah. Dua atau tiga bulan ini sudah ada puluhan toko modern baru dan itu belum mengurus izin,” katanya.
Menganggapi usulan itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Putu Karuna mengatakan, penundaan pelayanan izin toko modern tidak bisa diterapkan dalam waktu dekat ini. Sepanjang permohonan izin toko modern yang dianggap layak dan memenuhi persyaratan, izin akan diterbitkan.
Saat ini, toko modern yang telah mengantongi izin tercatat 51. Sedangkan sisanya kebanyakan hanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). “Kalau permohonan baru dan berkasnya lengkap, tentu kita akan terbitkan izin. Untuk toko modern yang lama tapi belum berizin ini perlu dicarikan jalan keluar dengan duduk bersama pihak terkait karena sudah ada SIUP dan Perda kita juga mengatur soal jarak. Kalau ini tidak dipenuhi, izin tidak bisa terbit,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)