NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan spanduk dan baliho yang terpasang liar ditertibkan Satpol PP Jembrana, Selasa (30/5). Selain baliho komersil, sejumlah baliho pencitraan bakal calon Gubernur Bali yang terpasang menyalahi aturan ikut diturunkan. Sejumlah baliho pencitraan politik yang diturunkan itu diantaranya melanggar lokasi pemasangan.
Penertiban yang melibatkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan, Kepolisian dan Kesbang. Penertiban puluhan baliho dan spanduk melanggar ini baru dilakukan di sekitar Kota Negara.Tim menyisir mulai dari pertigaan Batuagung hingga Kaliakah. Dari puluhan baliho yang diturunkan, sebagian besar merupakan baliho komersil.
Kasi Penegakan Perda, Satpol PP Jembrana, I Made Tarma mengatakan penertiban yang dilakukan tim ini menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya. Dimana sejumlah baliho yang melanggar Perda nomor 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum dan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Reklame. “Beberapa menyalahi (dipasang) bukan di tempat pemasangan reklame. Bahkan ada yang dipasang di tiang listrik dan pohon penghijauan,” terangnya.
Selain itu banyak juga baliho komersil yang sudah habis masa berlakunya juga ditertibkan. Sedangkan baliho pencitraan ikut ditertibkan khususnya yang terpasang di tempat yang tidak semesetinya seperti di depan tempat ibadah dan tempat lain yang semestinya bebas spanduk maupun baliho. Sejumlah baliho bahkan terpasang menumpuk di satu lokasi sehingga terlihat semrawut. Selanjutnya puluhan baliho dan spanduk yang dipasang melanggar Perda ini diamankan di Satpol PP Jembrana. (surya dharma/balipost)