penjara
Terdakwa Jose William Salazar Ortiz (tengah) dikawal polisi saat menunggu sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/5). Terdakwa asal Peru tersebut sempat melarikan diri dan kini kembali menjalani sidang atas kasus pembobolan ATM. (BP/eka)
DENPASAR, BALIPOST.com – Jose William Salazar Ortiz, pria asal Peru yang sempat kabur dari tahanan PN Denpasar, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara, Selasa (30/5). Putusan majelis hakim yang diketuai Easthar Oktavi tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, Nyoman Bela P Atmaja dkk. Jaksa sebelumnya menuntut supaya terdakwa Jose dihukum selama tujuh tahun penjara karena melarikan diri dari tahanan, hingga akhirnya dibekuk di Pekanbaru, Riau oleh petugas Polresta Denpasar.

Meskipun diputus lebih rendah setahun, Jose melalui kuasa hukumnya, Benny Hariyono, dalam sidang kemarin langsung menyatakan banding. Sehingga kasus pembobolan ATM itu belum inkracht atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap. “Kami banding yang mulia,” kata Benny.

Baca juga:  Jangan Ditiru! Bobol Sejumlah Rumah untuk Bayar Kredit Motor

Jose diajukan ke pengadilan dalam kasus dugaan pembobolan ATM. Ia dibekuk polisi beberapa waktu lalu.

Sementara untuk terdakwa lainnya juga mendapatkan turunan putusan. Yakni, Roberto Castro De La Cuba dan Frankcho Pizaro Solano. Hanya saja, Castro tidak bisa hadir ke persidangan. Menurut JPU Bella, Castro sedang sakit. Majelis hakim kemudian membacakan aturan yang tertera dalam UU, bahwa ketidakhadiran terdakwa bisa dan sidang tetap dilanjutkan. Oleh majelis hakim,  Roberto Castro De La Cuba dan Frankcho Pizaro Solano dihukum selama empat tahun penjara atau dua tahun lebih rendah dari rekannya, Jose. Hakim sendiri menguraikan dalam pertimbangannya bahwa Jose lebih berat hukumannya karena menyusahkan persidangan karena dia kabur dari tahanan PN Denpasar.

Baca juga:  Di Depan Menparekraf, Bupati Tamba Paparkan Program Strategis Pariwisata Jembrana

Seperti diberitakan sebelumnya, Jose asal Peru yang kabur dari sel tahanan PN Denpasar, dituntut hukuman pidana selama tujuh tahun penjara oleh JPU Nyoman Bela P. Atmaja.  Sedangkan terdakwa Roberto Castro De La Cuba dan Frankcho Pizaro Solano, masing-masing dituntut hukuman lima tahun penjara. Jose dan teman-temannya ditangkap setelah membobol ATM BCA di areal Indomaret di Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar, Senin 28 Nopember 2016 lalu. Mereka beraksi menggunakan mesin las kapal yang biasa digunakan di dek kapal laut. Mereka sebelumnya diduga jaringan pembobol ATM di Jakarta. (miasa/balipost)

Baca juga:  Ambil Paket Narkoba, Dipenjara 11 Tahun

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *