DENPASAR, BALIPOST.com – Penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar gencar dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar. Sebelumnya telah melakukan tindakan tegas terhadap pemilik spa tanpa ijin di kawasan Seroja, kini pada Rabu (31/5) kembali melakukan tindakan tegas kepada spa yang beroperasi tidak mengantongi ijin.

Pradiv Spa di Lingkungan Banjar Sasih Kelurahan Panjer tepatnya di Jl. Tukad Unda VIII beroperasi tanpa ijin langsung disegel Satpol PP Denpasar. Langkah penindakan dipimpin langsung Kasatpol PP Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana bersama puluhan anggota yang juga tampak diikuti tim yustisi Kota Denpasar.

Baca juga:  HUT, STT Panca Kumara Gelar Aksi Tolak Reklamasi Teluk Benoa

Keberadaan Pradiv Spa sebelumnya beroperasi dengan nama Praja Spa serta telah mendapatkan tindakan penutupan dari pihak  Polisi. Saat ini beroperasinya Pradiv Spa tidak mengantongi ijin, dengan ketidakjelasan keberadaan pengelolanya.

Kehadiran tim langsung ditemui Alit Surya Candra yang mengaku sebagai pegawai di spa tersebut dan tidak mau menyebutkan pemilik dari Pradiv Spa. “Saya tidak tau pemiliknya siapa, namun saya di sini selaku penanggung jawab dan pekerja,” ujar Surya saat ditanya langsung Kasat Pol PP Alit Wiradana.

Tidak bisa menunjukan surat ijin dan kejelasan pemilik, Kasat Pol PP Alit Wiradana langsung ambil tindakan tegas. Tempat usaha itu disegel disaksikan langsung Lurah Panjer I Made Suryanata. Disamping itu tiga orang terapis Spa yang tidak memiliki kipem/SKTS (surat keterangan tinggal sementara), sehingga langsung diamankan dan akan segera mendapatkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Denpasar.

Baca juga:  Polisi Obok-obok Terminal Ubung, Belasan Orang Diamankan

Dari tindakan ini Kasatpol PP Alit Wiradana mengatakan keberadaan Pradiv Spa dari laporan masyarakat sehingga kami datang mengecek langsung dan mendapati spa ini beroperasi tidak memiliki izin. Di samping itu Pradiv Spa dengan keberadaan Praja Spa sebelumnya telah dilakukan tindakan penutupan oleh pihak kepolisian.

Dan terbukti dari kehadiran kami menemukan tiga orang terapis serta beroperasi tanpa kepemilikan yang jelas. Tiga orang terapis tidak bisa menunjukan surat adminitrasi kependudukan sehingga kami akan segera proses dan dilanjutkan dengan Tipiring.

Baca juga:  Satpol PP Denpasar Pulangkan 29 Duktang Asal Zona Merah COVID-19

Pada hari yang sama di wilayah Kelurahan Panjer, pihaknya juga melakukan pengecekan lokasi spa yang dicurigai masyarakat sebagai tempat prostitusi. “Kita terus bersinergi dengan desa/kelurahan serta kadus/kaling dalam penegakan perda, serta informasi-informasi terkait usaha-usaha seperti spa yang tidak mengantongi ijin,” ujarnya.

Sementara Kaling Banjar Sasih, Wayan Suwerta mengapresiasi tindakan Pemkot Denpasar. “Kami mengapresiasi langkah Pemkot telah melakukan evalusi dilapangan terkait keberadaan spa dan melakukan tindakan tegas,” ujarnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *