DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyidangkan perkara gugatan atas pemberhentian sementara Sekda Gianyar, IB Gaga Adi Saputra, M.Si., alias Gus Gaga melawan SK Bupati Gianyar A.A.G. Agung Bharata,S.H., Rabu (31/5) belum mengabulkan gugatan Gus Gaga.
Dalam berbagai pertimbanganya, majelis hakim pimpinan Himawan Krisbiyantoro, menyatakan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, pasal 129 ayat 1 dan 2 UU No. 5 tahun 2014, terhadap penyelesaian sengketa Pegawai ASN, harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia terlebih dahulu. Yakni, keberatan dan banding administratif.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan ahli yang diajukan pihak tergugat, yakni Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H. Menurut hakim, ahli menyatakan bahwa yang terkena pembebasan sementara tidak terima, maka upaya yang dilakukan mengacu pada ketentuan pasal 27 ayat 1 PP No. 53 tahun 2010, maka jika timbul sengketa harus diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya administrasi.
Oleh karenanya, dalam amar putusannya dinyatakan bahwa sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, seharusnya itu ditempuh terlebih dahulu. Pasalnya, sebagaimana dalil dalil dan bukti-bukti, sengketa ini adalah antara Sekda selaku ASN dengan Bupati Gianyar selaku pejabat pembina kepegawaian daerah di Gianyar. Sehingga dalam amar putusannya, dalam penundaan, majelis hakim menolak permohonaan penundaan penggugat.
Dalam eksepsi, hakim menerima eksepsi tergugat tentang kewenangan absolut. Dan dalam perkara pokok, majelis hakim PTUN dalam amar putusannya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, menghukum penggugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 308.000.
Usai sidang, Gus Gaga tampak tenang walau dia mengaku kecewa. “Ini bukan soal kalah menang. Gugatan saya belum bisa diterima, karena dianggap belum nempuh bantahan atau banding administrasi,” kata Gus Gaga.
Pun demikian, dia menilai bahwa putusan ini masih prematur, sehingga dia akan mengambil langkah selanjutnya setelah menerima salinan putusan resmi dari PTUN Denpasar.
Selain itu, dia menilai ada ketidakkonsistenan dalam keputusan ini. Pasalnya yang digugat adalah SK Pemberhentian Sementara Sekda. Jika rujukannya UU ASN yakni tentang sengketa ASN. “Dibebas tugaskan sejak diperiksa. Lah, wong saya belum diperiksa. Belum ada hasil atau ketentuan apakah saya melanggar disiplin, saya belum dijatuhi hukuman didisiplin,” sesal Gus Gaga, sembari menegaskan bahwa SK Sekda adalah SK Gubernur Bali, bukan SK Bupati.
Namun demikian, sebagai warga negara yang taat hukum, sambung Gus Gaga, sebagaimana secuil yang didengar dalam amar putusan hakim, dia bakal berkoordinasi dengan pihak provinsi, termasuk gubernur, berkaitan administrasi, khususnya pengangkatan karena dia diangkat melalui SK Gubernur. “Yang penting menurut saya adalah berani menggugat bupati. Dan sampai ke ujung langit pun saya akan lawan, sampai kasus ini menemukan keadilan,” tandas Gus Gaga didampingi saudara dan sejumlah kerabatnya.
Sementara pihak kuasa hukum Gus Gaga mengaku melihat adanya ketidakadilan dalam pertimbangan putusan majelis hakim. Hakim hanya mempertimbangan ahli dari tergugat, dan mengabaikan ahli penggugat yang diajukan, yaitu Prof. Yohanes Usfunan ahli hukum administrasi negara Unud. Sehingga pihak Gus Gaga merasa belum mendapatkan keadilan.
Namun demikian, kasus ini belum lah selesai. Tim advokat Gus Gaga sangat berkeyakinan bahwa ini adalah tetap menyalahi prosedur. “Prinsipnya, tetap berkeyakinan ini adalah sengketa Tata Usaha Negara yang menyalahi prosedur. Karena Gus Gaga dibebaskan sementara dengan dalih memperlancar proses pemeriksaan. Lah, ini belum dipanggil, sudah menjatuhkan sanksi,” tanda salah satu kuasa hukum Gus Gaga, sembari menyatakan yang digugat adalah SK Pemberhentian Sementaranya. (miasa/balipost)