bupati
I.B. Gaga Adi Saputra. (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Pasca tidak diterimanya gugatan yang diajukan I.B. Gaga Adi Saputra oleh majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Rabu (31/5), Bupati Gianyar A.A Gede Agung Bharata melalui Wakil Bupati Gianyar Made Mahayastra meminta Gus Gaga iklas menerima hasil putusan tersebut, dan mengajak sekda non aktif ini kembali menjalin harmonisasi membangun Gianyar.

Kuasa hukum Bupati Gianyar, I Nengah Astawa mengaku sudah menduga hasil tersebut. Menurut Astawa hal ini di karena obyek perkara yang diajukan penggugat bukan kewenangan PTUN Denpasar. Terlebih penolakan terhadap SK. Bupati Gianyar Nomor 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 tentang pembebasan sementara I.B. Gaga Adi Saputra, dari jabatan Sekda Gianyar, belum dilakukan upaya administratif.

“Jika mengacu Pasal 129 UU ASN, ketika ada sengketa pegawai, diselesaikan melalui upaya administratif dulu. Begitu juga UU PTUN menyatakan, apabila semua prosedur dan kesepakatan administratif sudah dilaksanakan, baru ada kewenangan mengadili,“ ucap Nengah Astawa.

Baca juga:  Wabup Mahayastra Serahkan Bantuan ke Warga Kurang Mampu

Secara terpisah Wakil Bupati Gianyar, I Made Mahayastra berharap I.B. Gaga Adi Saputra bisa menerima putusan ini dengan baik. Dikatakan mewakili Bupati Gianyar A.A Gde Agung Bharata, pihaknya mengajak Gus Gaga untuk kembali bersatu membangun Gianyar. “Atas nama Bapak Bupati yang saat ini kondisinya memang kurang sehat, intinya mengajak I.B. Gaga untuk bersatu kembali, “ ucapnya dalam jumpa pers Kamis (1/6).

Wabup Mahayastra juga mempertimbangkan masa jabatan yang tinggal beberapa bulan lagi, sehingga membutuhkan energi besar untuk menuntaskan janji kampanye paket Bagus yang masih tersisa. “APBD 2018 ini merupakan yang terakhir yang bsia kami bahas, makanya untuk menuntaskan ini kami ingin suasana yang sejuk dan aman,“ ucapnya.

Baca juga:  Sidang Ditunda, Masyarakat Guwang Datangi Polres dan DPRD Gianyar

Usai putusan tersebut, Wabup mengakui hasil akhir dari perselisihan ini ada di tangan Gubernur Bali. Sebab beberapa bulan lalu pihaknya sudah menyerahkan hasil pemeriksaan tim bentukan bupati terhadap Sekda Non Aktif I.B. Gaga Adi Saputra ke Pemprov Bali. “Sekarang penentunya ada di Gubernur, karena yang berwenang memberi saksi adalah Gubernur,“ katanya

Sementara I.B. Gaga Adi Saputra yang dihubungi via telepon menyampaikan hasil putusan ini menunjukan PTUN tidak bisa mengambil putusan, lantaran pihaknya selaku penggugat harus menempuh prosedur administratif. “Dengan demikian tidak ada yang kalah atau menang. Justru keputusan ini menegaskan kembali bahwa apapun nanti keputusan Gubernur terkait kasus ini, Bupati tidak boleh lagi mengabaikan seperti yang selama ini terjadi, “ ucapnya.

Ia juga menegaskan akan menempuh prosedur administratif ke Gubernur Bali, karena Sekda diangkat dengan SK Gubernur. Menurutnya, Gubernurlah yang punya kewenangan untuk mengambil keputusan. “Tidak benar pula dengan keputusan PTUN ini proses pemerintahan dikatakan berjalan dengan baik dan normal. Karena salah satu yang prinsip contohnya APBD bisa dikatakan ilegal karena tidak diundangkan oleh Sekda, dan ini bisa berdampak kemana-mana, “ ucapnya.

Baca juga:  Pura Lawa Samuantiga Gelar Upacara Rsi Gana

Disinggung terkait permintaan Bupati Gianyar untuk kembali menjalin hubungan harmonis, Gus Gaga mengaku sangat siap, sebab sampai saat ini tokoh Puri Gianyar itu masih dianggap sebagai orang tua. “Agung Bharata dalam kapasitas pribadi adalah orang tua saya. Sebagai Bupati, beliau adalah atasan saya. Soal komunikasi, saya sangat bergantung pada beliau. Jika saya dipanggil kapan saja, saya pasti datang,“ tegasnya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *