curanmor
Pelaku curanmor diinterogasi anggota Reskrim Polresta Denpasar.(BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Jatanras Polresta Denpasar mengungkap sindikat curanmor, Kamis (1/6). Pelakunya berinisial BW (37), RS alias Rere (34) dan US (35). Mereka ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik Agus Griantaka di depan salah satu spa di Jalan Raya Unggasan, Kuta Selatan awal Mei lalu.

Menurut sumber, setelah menerim laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Sepeda motor itu diamankan di Gilimanuk dan dibawa Eko. Pengakuan Eko, motor itu dibeli 2,3 juta dari US. Kasus ini langsung dikembangkan dan US dibekuk di tempat kosnya di Jalan Pulau Bungin Gang Bekisar, Denpasar Selatan (Densel), Kamis pukul 00.10 Wita.

Baca juga:  Jaga Kenyamanan Wisatawan, Pengurangan Bahaya Tembakau Perlu Dilakukan

Saat di interogasi, tersangka asal Sidoarjo, Jawa Timur ini, mengakui membeli motor itu dari tersangka Rere seharga Rp 1,7 juta. Selanjutnya US disuruh menunjukkan tempat kos Rere yaitu Jalan Tukad Baru Batanta, Densel. “Tersangka Rere dibekuk pukul 00.30 Wita di tempat kosnya,” ujar sumber yang enggan disebut identitasnya ini.

Kasus ini langsung dikembangkan. Rere asal Jatim ini mengaku melakukan aksinya bersama BW beralamat  di Jalan Legian, Kuta. Modusnya, mereka mengambil menyasar motor yang kuncinya nyantol. Selanjutnya motor curian itu sempat disembunyikan ke kos Rere. “Tersangka BW diciduk di Jalan Pantai Kuta, depan Hotel Stone. Penangkapan ketiga tersangka ini berlangsung selama 1 jam,” tegasnya.

Baca juga:  Tekan Penyebaran COVID-19, Perlu Ada Pemeriksaan Ketat di Pintu Masuk Bali

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Coba tanya ke Kasat Reskrim data lengkapnya,” ujar Kapolresta.(kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *