DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah Denpasar, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar menyasar pasar timur dan barat Amlapura pada Rabu (31/5). Hasilnya dari 40 sampel yang dibeli, 10 sampel tidak memenuhi syarat.
Sampel yang diambil diantaranya seperti jaja begina, jaja matahari, abug, gipang, bijik, gula es, cendol, kolang-kaling. Sepuluh sampel yang tidak memenuhi syarat (TMS) mengandung rhodamin B didapat dari 3 pedagang.
Kepala BBPOM di Denpasar, Dra. Endang Widowati, Apt., mengatakan, pihaknya telah beberapa kali ke Pasar Amlapura. Namun bahan berbahaya yang tidak boleh ada dalam makanan masih tetap ditemukan.
Atas temuan tersebut, pihaknya segera menindaklanjuti pedagang dengan melakukan pembinaan. Langkah persuasif merupakan langkah pertama yang diambil karena pedagang yang ditemukan menjual makanan TMS merupakan UMKM. “Banyak masyarakat yang belum tahu tentang bahaya makanan itu,” ujarnya.
Maka dari itu pihaknya bekerjasama dengan PHDI untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang bahan-bahan berbahaya yang tidak boleh ada dalam makanan. “Biasanya PHDI, tokoh agama akan lebih didengar oleh umatnya. Makanya kita gandeng PHDI,” imbuhnya. (Citta Maya/balipost)