MANGUPURA, BALIPOST.com – Pungutan pajak air tanah akan diterapkan Pemerintah Kabupaten Badung. Selain menghidari eksploitas, upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, mengatakan sinergitas pemkab dan dewan sangat penting menjaga kualitas lingkungan, khususnya daya dukung kualitas ketersediaan air tanah. “Kami tidak mau kondisi air tanah rusak akibat tidak adanya upaya pelestarian dan konservasi yang baik. Untuk itu, kami membentuk pansus untuk melahirkan produk perda pajak air tanah di Badung,” ungkap Putu Parwata, Kamis (1/6).
Dengan terbentuknya Perda tersebut, Politisi PDI Perjuangan ini berharap tidak terjadi eksploitasi besar-bedaran terhadap air tanah. “Jangan sampai semua mengambil air tanah. Tapi bukan berarti tidak boleh,” ujarnya.
Politisi asal Dalung ini mengatakan ada hal-hal yang dikecualikan. Misalkan air pada daerah resapan yang rendah, akan dibatasi pengambilannya. “Tapi kami dorong pemerintah untuk meningkatkan sarana dan prasarana utilitas airnya. Demikian pula mineralnya” imbuhnya.
Selain pansus Air Tanah, legislator di Gumi Keris juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) mengenai Pajak hiburan, Air tanah, Mineral, dan Kawasan Tanpa Rokok. Pansus ditarget menyelesaikan tugasnya pada Juli 2017 mendatang. “Jadi ada empat pansus yang dibentuk. Keempat hal yang digarap Pansus tersebut menyangkut publik,” ungkapnya. (Parwata/balipost)