perdin
Mantan Bupati Jembrana Gede Winasa saat menunggu pelaksanaan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana pembacaan putusan atas perkara dugaan korupsi perjalanan dinas bupati dengan terdakwa Prof. Dr. drg. I Gede Winasa, Jumat (2/6) batal dibacakan. Winasa tidak hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Menurut salah satu kuasa hukumnya, Wayan Gede Mahardika, Winasa tak hadir karena sakit. “Sidang ditunda,” sebutnya.

Hal senada diucapkan ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, I Wayan Sukanila. Agenda pembacaan putusan atau vonis untuk Winasa dalam kasus perdin ditunda. “Pak Winasa sakit. Sidang ditunda hingga pekan depan,” tandas I Wayan Sukanila.

Baca juga:  Pasangan Polandia Kemah Saat Nyepi, Kemenkumham Bali akan Tindak Tegas

Sebelumnya, Prof. Winasa, dituntut hukuman selama 7 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU Ni Wayan Mearthi dkk., mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yakni, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *