PDAM
Air Minum Otomatis (Amo) di Lapangan Puputan Badung, Denpasar, telah lama ditutup PDAM Denpasar karena memakan korban jiwa. (BP/eka)
DENPASAR, BALIPOST.com – Keberadaan Air Minum Otomatis (AMO) di sejumlah tempat umum di Denpasar, kini belum dioperasikan lagi. Penutupan AMO ini dilakukan sejak terjadinya musibah yang menimpa salah seorang warga yang meninggal saat hendak minum air di mesin AMO di Lapangan Puputan Badung, April 2017 lalu. Kondisi ini mulai mendapat perhatian dari jajaran DPRD Denpasar.

Anggota DPRD Denpasar I Ketut Budiarta dan I.B.Kompyang Wiranata di kantornya, Jumat (2/6) meminta agar PDAM melakukan langkah-langkah penanganan. “Jangan dibiarkan seperti sekarang tanpa ada kejelasan. Kalau dioperasikan, segera lakukan perbaikan agar bisa dimanfaatkan masyarakat,” ujar Budiarta.

Baca juga:  Belum Tersentuh Layanan PDAM, Tiga Desa Masih Andalkan Air Hujan

Langkah pertama yang harus dilakukan PDAM, di antaranya yakni evaluasi seluruh keberadaan mesin AMO. Evaluasi ini bisa melibatkan pihak ketiga yang memang berkompeten. Bila sudah dilakukan dengan baik, segera sampaikan ke publik, apakah mesin itu aman untuk dioperasikan atau memang perlu ditutup.

Kompyang Wiranata menambahkan, hal yang penting dilakukan, yakni keamanan bila mesin tersebut dioperasikan. Karena kasus yang terjadi masih menimbulkan trauma di kalangan masyarakat, sehingga masih ada keraguan untuk memanfaatkannya kembali. Terlebih, penanganannya dibiarkan tanpa ada kejelasan.

Baca juga:  Disapu Air Bah, Pipa PDAM di Bunutin Kembali Putus

Bila mesin itu kembali dioperasikan, pemeriksaan secara berkala harus tetap dilakukan. Pemeriksaan ini untuk menghindari lagi kasus serupa terulang kembali.

Seperti diketahui, sejak beberapa tahun lalu, PDAM Denpasar telah memasang sedikitnya tujuh mesin AMI di beberapa lokasi. Seperti di Kantor PDAM, di Lapangan Puputan Margarana, Renon (satu unit), Lapangan Puputan Badung (2 unit), Taman Kota Lumintang (1 unit), di Jalan Subita (satu unit), dan satu lagi di Pantai Segara Ayu, Sanur.

Baca juga:  Belasan Ayam Kampung Dimusnahkan Karantina

Pemasangan mesin AMO ini merupakan tindaklanjut dari PP No.16 Tahun 2005 yang mewajibkan PDAM seluruh Indonesia untuk menyiapkan air siap minum.(asmara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *