BANGLI, BALIPOST.com – Rumah Sakit Jiwa (RSJP) Provinsi di Bangli saat ini merawat sebanyak 200 pasien orang Dengan Gangguan Jiwa (ADGJ) dari seluruh Bali dan luar Bali. Dimana dari jumlah tersebut, sebanyak 20 ODGJ masih terlantar alias belum tercover jaminan kesehatan.
Wakil Direktur Administrasi dan Sumberdaya RSJ Bangli, I Gusti Buana Putra Jumat (2/6) menjelaskan, sampai saat ini pihaknya menangani sebanyak 200 pasien ODGJ. Dimana pasien yang ditangani berasal dari seluruh kabupaten di Bali. “Pasien dari luar Bali juga ada yang kami tangani disini,” katanya.
Buana Putra mengatakan, untuk kapasitas pasian yang ditampung sekarang ini sesuai dengan kapasitas tempat tidur yang di miliki sebanyak 400 tempat tidur. Hanya saja sekarang ini dari jumlah tersebut, hanya digunakan sebanyak 200 tempat tidur. “Pasien yang ditangani dengan berbagai keluhan penyakit yang dialami,” katanya.
Dikatakannya, dari jumlah pasian yang ditangani saat ini, sebanyak 20 orang masih terlantar yang dikirim dari Dinas Sosial. Artinya, mereka ini sampai sekarang ini masih belum ter-cover oleh jaminan kesahatan. Mengingat sejak beralihnya JKBM ke JKN-KIS. Mengingat ke 20 orang tidak jelas kelurganya. Dengan kondisi itu, pihaknya menjadi kesulitan jika ingin mencarikan JKN KIS menjadi sulit, lantaran tidak ada nomor NIK. “Kalau terlantar seperti ini berarti keluarga dan rumah mereka tidak ada. Inilah yang membuat kami menjadi sulit untuk mencarikan JKN-KIS,” paparnya.
Dijelaskannya, belakangan ini setelah JKBM tidak diberlakakukan lagi, dab belum tercovernya mereka ke jaminan kesehatan, segala biaya kesehatan pasien penanggungan tesebut tidak ada yang bayar.
Sementara saat masih diberlakukannya JKBM, semua pasien di cover provinsi untuk mendapat jaminan kesehatan. “Kalau dulu ada yang membayari sehingga oprasiaonal kami bisa berjalan. Karena semua biaya oprasional berasal dari hasil layanan. Jadi sekarang dari hasil layanan tidak dapat, kami jadi bingung. Selama ini kita banyak yang tekor sekitar Rp 200 juta lebih,” jelasnya.
Lebihlanjut dikatakannya, kondisi ini juga membuat pihaknya mengalamami kesulitan ketika ingin merujuk mereka ke RS ketika harus melakukan pemeriksaan maupun pembelian obat-obat yang dibutuhkan. Karena biasanya orang yang terkena ODGJ cenderung kena penyakit fisik. Jadi mereka harus membutuhkan biaya perawatan.
“Karena penanggungjawabnya atau penjamin tidak ada KAMI kan sulit. Lain kalau ada penjamin jam lebih gampang. Karena kalau ada penjaminnya ada yang namanya rujukan parsial untuk pasien. Ini yang sekarang menjadi masalah bagi kami, lantaran disini kami tidak menganggarakan untuk itu,” jelasnya.
Dijelaskannya, dalam kontek ini seharunya ada stake holder terkait seperti dinas social ikut memikirkan persona ini. Kata dia, bahkan Sekda sudah menghimbau supaya di Bangli memiliki rumah singgah.
Sehingga orang yang ditangkap oleh Satpol PP sementara ditempatkan di rumah singgah tersebut. Dan di dalam rumah singgah itu bisa dijadikan sebagai rumah induknya disana. Sehingga nantinya NIK-nya bisa keluar. Sehingga mengurus JKN KIS menjadi lebih mudah. “Kalau misalkan mereka tidak dapat PBI Pusat. Pemerintah Provinsi bisa menyiapkan PBI daerah bagi warga yang memiliki NIK Bali. Karena nominalnya cukup besar,” pungkas Buana Putra.(eka prananda/balipost)